Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Saat Ini Kades Boleh Menjabat 3 Periode

blokbojonegoro.com | Wednesday, 05 July 2017 17:00

Saat Ini Kades Boleh Menjabat 3 Periode

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Pemberlakuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan (UU Desa), tentang desa (PP Desa) menyebutkan, bahwa kepala desa (Kades) saat ini bisa menjabat 3 kali periode berturut-turut.

Baca juga [Benarkah Calon Kades Harus Sarjana?]

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro, Djumari kepada blokBojonegoro.com mengatakan, pemberlakuan masa jabatan kepala desa selama tiga periode berturut-turut juga diberlakukan di Bojonegoro, sejak disahkannya UU tersebut.

"Di Bojonegoro sudah ada Kades yang tiga periode, yaitu Kades Desa Sumberagung, Kecamatan Dander," kata Djumari.

Lebih lanjut Djumari memaparkan, setiap kepala desa menjabat selama enam tahun, setelah itu mencalonkan lagi jika dipilih boleh sampai tiga kali periode.

"Tapi kalau Pemilihan Antar Waktu (PAW), seumpama 4 tahun sisa jabatan dari kades sebelumnya, itu sudah dihitung satu periode," tandasnya. [top/mu]

Tag : pemdes, perangkat desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini