08:00 . Ngaku Dibegal di Trucuk dan Buat Laporan Palsu, Ternyata Motor Digadaikan   |   21:00 . Doorprize Saat Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan   |   20:00 . Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan Berhadiah Kambing   |   13:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Total Capai Rp400 Juta   |   12:00 . Gramedia Resmi Hadir di Bojonegoro, Tawarkan Banyak Promo hingga Diskon 70 Persen   |   08:00 . Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro, Inspektorat: Masuk Pidana Umum   |   06:00 . Dari IRT, Konsisten Membatik hingga Berdayakan Masyarakat Sekitar   |   14:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Menyengat, Belajar Siswa PAUD dan TK Ngungsi di Balai Desa   |   12:00 . Sidak PT Sata Tec, Pimpinan DPRD Bojonegoro Mual-mual: Sangat Ironi Jika Izinnya Keluar   |   09:00 . Sambut Momen Haji 2025, JSIT Daerah Bojonegoro Wilayah Timur Sukses Gelar Manasik Haji Sinergi dengan 4 Lembaga   |   22:00 . Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro   |   19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |   13:00 . Sinergi Zona 11 dan 12, Dorong Ekonomi Desa Lewat GAYATRI   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |  
Sun, 08 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Wacana Pajak untuk Kos

Pajak untuk Hindari Adanya Kos Liar

blokbojonegoro.com | Tuesday, 11 July 2017 11:00

Pajak untuk Hindari Adanya Kos Liar

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Wacana terkait pajak kos sangat didukung Ketua Persatuan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Bojonegoro. Hal tersebut bisa digunakan untuk menghindari adanya kos liar yang saat ini dinilai masih marak di Bojonegoro. 
 
Ketua PHRI Bojonegoro, Moch Subeki mengaku sangat prihatin melihat perkembangan kos di Bojonegoro yang tidak bisa terkontrol lagi. Dengan adanya kos liar bisa digunakan sebagai tindak asusila dan kriminal yang dimanfaatkan sejumlah kelompok atau perorangan. 
 
"Jika pajak diterapkan, kerawanan terorisme juga bisa diminimalisir," ujarnya. 
 
Pelaku kos tidak ada yang menyangka jika bisnis rumahan akan dikenakan pajak. Padahal rumah kos hanyalah bisnis yang menyewakan sebuah kamar atau bangunan sebagai tempat tinggal. Atas penghasilan dari persewaan rumah kos ini maka pemilik rumah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan yang bersifat final.
 
"Dengar sekilas, tetapi belum tahu kelajutan tentang pajak kos," kata salah satu pemilik kos di Jalan Gajah Mada, Kusmiati. 
 
Menurutnya, jika benar pajak kos akan diberlakukan maka setuju-setuju saja. "Sempat kaget, kalau memang benar, saya juga akan mematuhi," imbuhnya. [ifa/ito]

Tag : pajak, kos, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat