21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Lho...! Anak Petani Ini Hanya Sekali Dapat DAK

blokbojonegoro.com | Monday, 24 July 2017 12:00

Lho...! Anak Petani Ini Hanya Sekali Dapat DAK

Reporter: Nur Muharrom, M. Safwan

blokBojonegoro.com - Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan diperuntukkan untuk seluruh siswa-siswi SMA, SMK dan MA yang ada di Kabupaten Bojonegoro tanpa terkecuali, bahkan siswa yang notabene anak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun juga mendapatkan dana tersebut, baik itu anak PNS dari Golongan I, II, III atau IV, meski nominal dana yang diterima tidak sama dengan siswa anak dari orang tua yang masuk daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Tapi berbeda dengan siswi yang sekarang ini naik di kelas XII Madrasah Aliyah (MA) Al-Rosyid Kecamatan Dander, Ilma Dewi Astutik, yang hanya mendapatkan DAK Pendidikan sekali saat dirinya masih duduk di kelas X. Padahal, dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017, Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016, Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro, sudah jelas-jelas tertuang Pada Pasal 4 ayat (1), tentang Persyaratan Penerima DAK Bidang Pendidikan adalah: a. Penduduk Kabupaten Bojonegoro, dan b. Siswa/siswi SMA, SMK dan MA Negeri/Swasta.

Saat blokBojonegoro.com datang langsung ke MA Al-Rosyid, Ilma sapaan siswi tersebut didampingi Kepala Sekolah, Ali Ahmadi. Menurut Ilma, dirinya hanya mendapat DAK Pendidikan saat masih duduk di kelas X, sedang saat kelas XI dan XII ini dirinya tidak mendapatkan dana yang sejatinya dipergunakan untuk membantu biaya pendidikannya, mengingat sang ayah hanya petani.

"Hanya kelas X saja saya dapat, untuk kelas XI dan XII tidak dapat," jelas siswi asal Dukuh Putukbalong, Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro itu kepada blokBojonegoro.com.

Kepala MA Al-Rosyid, Ali Ahmadi mengatakan, ini baru pertama ada siswa SMA di Bojonegoro yang tidak mendapatkan DAK, padahal saat kelas X ia dapat. "Pihak sekolah baru mengetahuinya setelah bB sebutan blokBojonegoro.com menanyakan langsung ke sekolah," jelasnya.

Dengan adanya kasus ini, kata Ahmadi, pihak sekolah berharap agar dana tersebut bisa didapat siswi yang bersangkutan, karena DAK adalah hak pelajar dan memang diperlukan untuk biaya sekolah.

Terpisah, orang tua Ilma Dewi Astutik, Lasmijan membenarkan, bahwa putrinya yang sekarang duduk di kelas XII hanya sekali mendapatkan DAK Pendidikan, yaitu saat masih duduk di kelas X, dan saat kelas XI sama sekali tidak mendapatkan dana untuk keperluas sekolah tersebut.

"Hanya sekali mendapatkan DAK, aslinya dana itu sangat saya butuhkan untuk membayar sekolah, karena pekerjaan saya hanya bertani dan buruh," jelas Lasmijan.

Sebenarnya, saat mengetahui sang anak tidak mendapatkan dana tersebut, Lasmijan sudah berusaha melaporkan perihal itu kepada pihak Kepala Desa (Kades) Trenggulunan. Tapi kades hanya menjawab bahwa masalah DAK Pendidikan itu adalah urusan Kaur Kesra. "Hanya dijawab itu urusannya Kesra," papar Lasmijan, berharap tahun ini Ilmi Dewi Astutik bisa mendapatkan DAK Pendidikan.

Disampingi itu, meski Lasmijan juga tidak masuk dalam daftar penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH), dirinya tidak berkecil hati untuk bisa terus menyekolahkan putra-putrinya, mengingat anak pertamanya sekarang duduk di kelas XII dan putra keduanya duduk di kelas IX. Meski ada beberapa penerima PKH yang mempunyai beberapa hewan ternak sapi juga sawah yang luas.

"Kalau PKH tidak dapat bagi saya tidak masalah, tapi paling tidak anak saya dapat DAK Pendidikan kalau memang semua siswa dapat, jadi bisa digunakan untuk membayar SPP sekolah," harap bapak dua anak itu kepada blokBojonegoro.com.

Untuk pekerjaan sendiri, lanjut Lasmijan, dirinya lebih sering menjadi pekerja srabutan untuk biaya menyekolahkan kedua anaknya. "Kalau ada kuli ya kerja kuli, kalau ada yang butuh tukang ya saya juga bisa, kalau tidak begitu saya cari kayu bakar," terangnnya.

Kepala Desa Trenggulunan, Rohman, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa siswa yang ada di Desa Trenggulunan semuanya mendapatkan DAK Pendidikan. "Saya kira semuanya dapat dana itu. Langsung saja konfirmasi ke Kesra, karena data saya tidak valid, dan yang mengurusi DAK adalah Kesra. Silahkan datang langsung ke kantor desa," tutup kades.

Berikut Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017, Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro, ditetapkan pada 19 April 2017.

Pada Pasal 4 ayat (1) Persyaratan Penerima DAK Bidang Pendidikan adalah: a. Penduduk Kabupaten Bojonegoro, dan b. Siswa/siswi SMA, SMK dan MA Negeri/Swasta.

Pasal 6 ayat (1) Besaran DAK Bidang Pendidikan adalah:
a. Rp.2.100.000 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/Program Keluarga Harapan (PKH),
b. Rp.1.050.000 setiap siswa/siswi kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/Program Keluarga Harapan (PKH),
c. Rp.2.000.000 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/mampu.
d. Rp.1.000.000 setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/mampu.
e. Rp.1.000.000 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II.
f. Rp.500.000 setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II.
g. Rp.500.000 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV, dan
h. Rp.250.000 setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV.
[saf/mu]

Tag : DAK Pendidikan, siswa penerima DAK



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat