Hina Polisi di Medsos, Warga Sukosewu Diamankan
blokbojonegoro.com | Thursday, 27 July 2017 11:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Berhati-hatilah saat menggunakan media sosial (medsos), jika tindakan dalam berjejaring yang anda lakukan mengandung unsur provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain, akan berpotensi melakukan tindakan Ujaran Kebencian (Hate Speech).
Seperti yang dilakukan WDY bin DSK alias Bodrex Sitega, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, pemilik akun Facebook 'Bodrex Sitega', diduga telah mencemarkan nama baik institusi polri melalui akun facebook miliknya, sehingga pada Rabu (26/07/2017) pukul 20.00 WIB tadi malam, ditangkap dirumahnya oleh Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Buntoro menuturkan, penangkapan tersebut berkat kecepatan Tim Cyber Troops Polres Bojonegoro, yang segera melakukan tracing atau pelacakan, terhadap pemilik akun tersebut. Setelah diketahui pelaku memposting status yang mengandung unsur ujaran kebencian, yang selanjutnya setelah diketahui identitas dan domisili pelaku, Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro, segera melakukan penangkapan.
"Pelaku diduga telah mencemarkan nama baik institusi polri melalui akun Facebook miliknya. Setelah diamankan kini pelaku masih dimintai keterangan," terangnya.
Menurutnya, pelaku diketahui, Rabu (26/7/2017) sekira pukul 14.36 WIB, pelaku mengunggah status pada akun facebook miliknya dengan nama akun 'Bodrex Sitega' dengan kata-kata tidak pantas.
Kemudian pada Rabu sekira pukul 14.58 WIB, Tim Cyber Troops Polres Bojonegoro mendeteksi adanya postingan tersebut. Selanjutnya tim segera melakukan pelacakan terhadap identitas dan domisili pelaku. “ Sekira pukul 16.00 WIB, tim sudah mengetahui identitas dan domisili pelaku,” terang Kapolres.
Diduga karena ketakutan, pada sekitar pukul 15.50 WIB, pelaku menghapus akunnya, namun Tim Cyber Troops telah memiliki bukti-bukti dari screenshoot postingan pelaku. Selain itu tim juga mendeteksi akun lain yang serupa, yang diduga milik pelaku.
"Meskipun akun telah dihapus, tidak dengan serta-merta dapat menghilangan data digital yang pernah di posting oleh pelaku," tegas Kapolres.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun sampai berita ini di tulis, belum ada penetapan status terhadap pelaku. Tetapi pelaku berpotensi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (1) dan (2) juncto Pasal Pasal 45A ayat (1) dan (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Masih menunggu penyidikan mas,” imbuh Kapolres.
Dengan adanya kasus ini Kapolres Bojonegoro berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya warga masyarakat Bojonegoro, untuk bijak dalam bermedia sosial karena ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dapat menjerat warga masyarakat yang melakukan tindakan komunikasi (posting), yang mengandung unsur provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain, dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.
Selain itu, jajaran Polres Bojonegoro juga telah membentuk tim cyber troops, yang bertugas mengawasi lalu lintas media, baik media konvensional maupun media sosial. "Jika diketahui ada postingan yang mengandung ujaran kebencian, maka tim akan bekerja dan jika tertangkap maka akan diproses sesuai hukum," imbuhnya. [zid.ito]
Tag : hate, speech, sukosewu, sidorejo, polisi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini