Rekruitmen Perangkat Desa
blokbojonegoro.com | Wednesday, 02 August 2017 19:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Sehubungan dengan perubahan aturan Susunan Organisasi Tata Kerja ( SOTK) Pemerintah Desa (Pemdes) diberlakukan kebijakan perubahan nama perangkat sehingga perlu dilaksanakan pengukuhan kembali.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Sugeng Firmanto menyampaikan sudah ada perubahan SOTK Pemdes yang tertuang dalam Perda SOTK nomor 10 tahun 2016.
"Nomenklaturnya dan nama perangkat dari kepala desa, sekdes dan kaur-kaur serta kasun semua berubah," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.
Diterangkan, sekarang ini ada kepala urusan (kaur) di bawah kepala desa dan sekretaris desa. Sementara bagian sekretariat desa terdiri dari sekretaris desa dan kaur, ada pula pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan. "Desa wajib melakukan pelantikan dan tampaknya sudah semua serta tidak ada yang tidak mengadakan pelantikan," ujarnya.
Ditambahkan, perubahan tersebut tidak hanya terjadi di tingkatan pemerintahan desa namun juga di tingkat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. "Di Pemkab ada yang diubah dan dihapus," pungkasnya. [zid/lis]
Tag : Perangkat desa, jadwal, dprd
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...
PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.