Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Rekrutmen Perangkat Desa

Penunjukan Pihak ke Tiga Harus Libatkan Pemdes Setempat

blokbojonegoro.com | Thursday, 03 August 2017 10:00

Penunjukan Pihak ke Tiga Harus Libatkan Pemdes Setempat

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Proses pengisian perangkat desa serentak se-Kabupaten Bojonegoro terus berlanjut, termasuk penentuan pihak ketiga yang akan melaksanaan ujian. Pasalnya penunjukkan pihak ke tiga harus melibatkan tim kabupaten dan pemerintah desa setempat.

Wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito menjelaskan, dalam penentuan pihak ke tiga difasilitasi tim kabupaten sesuai Perda pasal 6 ayat 1 poin (i) dan (g) serta ayat 3 dan 4. "Jika Pemkab menunjuk sendiri itu menyalahi aturan Perda. Komisi A anggap proses pengisian perangkat desa cacat hukum," terangnya.

Disebutkan sesuai pasal 6 tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas menyusun program kerja dan tata tertib pengisian Perangkat Desa, mengajukan rencana biaya pengisian Perangkat Desa, membuat pengumuman pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dan menerima pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa.

Serta melakukan penjaringan dan penyaringan administrasi Bakal Calon Perangkat Desa, menetapkan Calon yang memenuhi syarat administrasi, melaksanakan seleksi ujian tulis, melaporkan hasil penjaringan dan penyaringan kepada Kepala Desa dan melakukan kerja sama dengan Tim Kabupaten dalam pembuatan soal ujian.

Sedangkan dalam pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk sekretariat Tim yang bertempat di kantor Desa setempat. Dalam pembuatan soal ujian bagi Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.

"Pihak ke tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah perguruan tinggi yang minimal terakreditasi B atau Institusi/lembaga yang kompeten," terangnya sesuai Perda.

Ditambahkan politisi Gerindra Kabupaten Bojonegoro itu karena pada prinsipnya sesuai pasal 6 ayat 1 poin (I) tugas tim seleksi desa adalah melaksanakan ujian tulis dalam hal ini termasuk  menunjuk pihak 3  untuk membuat soal adalah rangkain dari pada pelaksanaan ujian tulis.

"Wajib (koordinasi Pemerintah desa) kerena yang melaksanakan ujian tulis sesuai pasal 6 ayat 1 poin (g) adalah tugas tim seleksi tingkat desa," imbuhnya.

Sementara menunjuk pihak ke tiga untuk pembuatan soal adalah proses yang harus dilewati dalam menyelenggarakan ujian tulis sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. [zid/ito]

Tag : perangkat, desa, rekrutmen, bupati, dpmd, dprd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini