Komisi A Hearing Bersama Pagayuban Perangkat Desa
blokbojonegoro.com | Monday, 14 August 2017 10:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pagi ini, Senin (14/8/2017), bersama Paguyuban Kepala Desa di ruang paripurna DPRD. Hadir dalam hearing Wakil Komisi A Anam Warsito, Anggota DPRD Donny Bayu Setiawan dan Ali Mustofa.
Dalam hearing ini membahas beberapa kegelisahan para kepala desa, yang mengaku mendapat masukan dari masyarakat, lantaran banyak yang mengaku menolak Perda Bojonegoro nomor 1 tahun 2017. Dengan hal itu Perdes harus dibuat.
"Perdes pengangakatan dan pemberhentian perangkat desa harus dibuat. Dalam hal ini untuk rangka menjadi pedoman panitia sebagai dasar untuk pelaksanaan kerja panitia," kata Anam Warsito.
Karena kewenangan Kades tidak boleh diambil alih oleh Pemkab. Mempertegas hak-hak desa. "Proses pengambilalihan wewenang harus sesuai prosedur. Pemkab hanya memfasilitasi karena panitia pelaksana perekrutan perangkat kewenangan desa," terangnya.
Selain itu dalam penentuan pihak ke tiga difasilitasi tim kabupaten sesuai Perda pasal 6 ayat 1 poin (i) dan (g) serta ayat 3 dan 4. Jika Pemkab menunjuk sendiri itu menyalahi aturan Perda. Komisi A anggap proses pengisian perangkat desa cacat hukum. "Semua hak ada di desa," ujarnya. [ifa/mu]
Tag : komisi a, perangkat desa, hearing dewan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini