16:00 . Musrenbangkab Pemkab Bojonegoro Susun Arah Kebijakan Daerah 20 Tahun ke Depan   |   13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bertepatan HUT RI, Dua Napi di Lapas Bojonegoro Bebas

blokbojonegoro.com | Thursday, 17 August 2017 08:00

Bertepatan HUT RI, Dua Napi di Lapas Bojonegoro Bebas

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com -
Dua narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro memperoleh remisi umum sebesar satu bulan dan  bebas bertepatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-72. Selain itu, ada 122 warga binaan masyarakat (WBP) yang juga memperoleh remisi umum.

”Total yang kami usulkan ada 124 napi, terdiri dari 96 napi tahun ke dua yang sudah turun SK-nya, sedangkan 28 narapidana masih dalam proses SK-nya,” jelas Kasi Binadik Lapas Kelas II A Bojonegoro Koesdwiawantoadi.

Dua narapidana yang bebas tersebut merupakan terdakwa kasus pencurian yakni Arif Nurrohman, (42) dan Sidiq (49). Keduanya divonis tujuh bulan pidana penjara.  Remisi yang diberikan kepada napi yang minimal telah menjalani masa hukuman antara 6-12 bulan. Petugas juga telah melakukan penilaian terhadap tingkah laku napi selama menghuni lapas.

”Sebelum mengusulkan remisi untuk napi, kami tentu melakukan sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Jadi, napi yang kelakuannya baik dan kerap membantu kegiatan lapas pasti diusulkan remisi,” ujarnya.

Setelah adanya sidang TPP di Lapas Kelas II A Bojonegoro, berkas-berkas tersebut dikirim ke Kanwil Kemenkumham Surabaya. Sehingga, SK akan turun apabila proses verifikasi di kanwil sudah beres.

Saat ini napi di Lapas Kelas II Bojonegoro ada sebanyak 402 orang, terdiri dari 268 napi dan 134 tahanan.Remisi umum HUT RI 72 paling sedikit satu bulan, termasuk napi yang divonis 15 tahun pidan penjara, sedangkan remisi paling banyak lima bulan. [oel/ito]

Tag : napi, remisi, lapas, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat