Truk Molen Terguling, 1 Pekerja Tewas
Kecelakaan Proyek, Tanggungjawab Kontraktor
blokbojonegoro.com | Thursday, 24 August 2017 08:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Insiden kecelakaan kerja saat pengerjaan pengecoran tanggul penahan tanah (TPT) yang di kerjakan oleh CV Putra Nuraitu, di jalan poros Desa Kalianyar-Ngampel, turut wilayah Desa Wedi, Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (21/8/2017), mengakibatkan Hamawi (57), warga Desa Dander RT.36/RW.04 Kecamatan Dander meninggal dunia. Sehingga kecelakaan kerja tersebut menjadi tanggungjawab kontraktor.
"Apapun yang terjadi di situ menjadi tanggung jawab kontrktor. Kalau kami sejauh ini hanya memonitor sampai sejauh mana pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini kontraktor, sudah memenuhi hak dan kewajiban dari korban apa belum," kata Kepala Dinas pekerjaan umum bina marga dan penataan ruang Kabupaten Bojonegoro, Andik Tjandra.
Menurut Andik, kalau sudah memenuhi tanggungjawab, maka proses mungkin dari aparat penegak hukum bagaimna prosesnya. "Maka selanjutnya akan kami serahkan ke kontraktor apakah mau damai atau mau yang lainnya," terangnya kepada blokBojonegoro.com.
Ditambahkan, kalau kontraktor ke DPU (Dinas Pekerjaan Umum) kontraktor harus memberi tahukan kepada kami untuk evaluasi apa saja yang terjadi. Sehingga dari laporan itu kami dapat memberikan peringatan namun kita lihat dulu kadar kesalahan, dan kekeliuran dari sisi SOP pelaksanaan pekerjaan.
"Sebenarnya untuk safety pekerjaan di dalam kontrak sudah ada K3 (keselamatan kerja) dan kembali lagi dilaksanakan pihak kontraktor atau tidak. Kemudian harus menulis kronologi seperti apa sehingga tim akan mengecek kejadian-kejadian dari foto yang ada," pungkasnya. [zid/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini