12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |  
Sat, 20 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perusahaan Penuhi Hak Karyawan Masih Rendah

blokbojonegoro.com | Saturday, 02 September 2017 13:00

Perusahaan Penuhi Hak Karyawan Masih Rendah

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -
Kesadaran perusahaan daftarkan hak karyawan baik untuk fasilitas kesehatan maupun ketenagakerjaan masih rendah. Terbukti masih minimnya perusahaan yang memenuhinya. Padahal perusahaan wajib membayar 2 persen untuk jaminan sosial karyawan.

"Kita terus kawal agar perusahaan memenuhi hak karyawan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Agus Supriyanto.

Ia menerangkan, berbagai upaya dilakukan dengan cara mendatangi perusahaan-perusahaan untuk menyampaikan perihal hak karyawan yang harus didaftarkan untuk jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Namun banyak kendala yang didapatkan juga saat mendatangi perusahaan-perusahaan.

"Banyak yang tidak menyanggupi untuk membayar hak karyawan," ujarnya.

Untuk mendaftarkan perusahaan ke jaminan perusahaan harus digaji UMK. Sedangkan UMK di Bojonegoro saat ini Rp1.582.000 sementara perusahaan di Bojonegoro banyak tidak memberlakukan UMK namun UUP sebesar Rp1.005.000. "Dengan alasan lokasi perusahaan berada di desa," terangnya. [ifa/ito]
 

Tag : perusahaan, hak, karyawan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat