17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |  
Sat, 20 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Korban Melawan, Pelaku Curas Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 04 September 2017 21:00

Korban Melawan, Pelaku Curas Diamankan Polisi

Reporter: M. Yazid
 
blokBojonegoro.com - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), WR (46) warga Desa Bancer RT 001 RW 003 Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, diamankan anggota Polsek Kasiman di Jalan Raya Wonsari turut Desa Batokan Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, Senin (4/9/2017). Setelah gagal mencuri uang milik Paridi (47), warga Desa Sekaran RT 001 RW 001 Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, karena melawan pelaku saat beraksi.
 
Korban Paridi menceritakan, ia habis ambil uang di bank BRI Unit Kasiman dan uang tersebut dimasukkan di dalam jog sepeda motor Supra miliknya. Selanjutnya korban hendak pulang, namun korban mampir dahulu di toko milik Anang Nur Aziz, di Jalan Raya Wonosari Desa Batokan Kecamatan Kasiman.
 
"Saya hendak membeli ulat, buat pakan burung," ceritanya.
 
Setelah ia membeli ulat pakan burung dan hendak kembali, korban melihat pelaku telah berhasil membuka jog dan mengambil uang milik korban, sehingga korban spontan berteriak maling-malik. "Pelaku sempat memukul kepala saya, namun saya balik memukul dengan helm. Lalu pelaku hendak kabur namun keburu diamankan warga," terangnya.
 
Hal senada diterangkan saksi, Anang Nur Aziz yang juga pemilik toko pakan burung, saat korban selesai membeli ulat dan sudah ada orang di dekat sepeda motor milik korban, dimana tangan kiri orang tidak dikenal memegang uang korban sedangkan tangan kanan masih memegang jok sepeda motor. 
 
"Kemudian secara spontan korban berteriak teriak maling-maling, sambil mengejar pelaku," terang Anang.
 
Ditambahkan, begitu pelaku hendak ditangkap, korban malah dipukul oleh pelaku dan mengenai kepala korban namun tidak apa-apa. Kemudian korban melawan dengan mengambil helm dan dipukulkan ke arah pelaku sampai mengenai muka pelaku sehinga bibir pelaku lecet.  
 
"Pelaku berencana melarikan diri namun sepeda motornya roboh, kemudian korban dengan dibantu warga sekitar segera menangkap pelaku. Dan datang anggota dari Polsek Kasiman, sehingga pelaku langsung diamankan petugas," imbuhnya.
 
Sementara itu Kapolsek Kasiman, AKP HM Ridwan membenarkan peristiwa tersebut. Dijelaskan, korban Paridi setelah mengambil uang di Bank BRI unit Kasiman sebesar Rp 5.590.000 dan uang tersebut di simpan di jok sepeda motor Supra nomor polisi S 2057 CD. "Pelaku mengetahui korban menyimpan uang didalam jog motor, sehingga pelaku mengikuti korbannya," jelas Kapolsek.
 
Untuk mengikuti korbannya, pelaku mengendarai sepeda  motor Honda Vario dengan nomor polisi W 3607 NS dan saat korban lengah ketika berada di toko pakan burung, pelaku langsung melakukan aksinya. "Beruntung korban segera mengetahui aksi pelaku sehingga aksi pelaku dapat digagalkan," sambungnya.
 
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kasiman, guna menjalali proses hukum lebih lanjut. Oleh penyidik, pelaku disagka melanggar Pasal 365 ayat (1), tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.  
 
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkas Kapolsek. [zid/mu]

Tag : Pencurian, motor



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat