14:00 . Arus Balik Lebaran, Ribuan Pemudik Tinggalkan Bojonegoro   |   13:00 . Situasi Arus Balik Lebaran di Perbatasan Bojonegoro-Ngawi   |   16:00 . Perspektif Siapa Pemenang Sejati dari Kemenangan ini?   |   15:00 . Menko PMK RI Prof Pratikno Halal bi Halal   |   12:00 . Program KUSUMO, Bupati Bojonegoro Berdialog Langsung di Rumah Warga   |   11:00 . Jalur Bojonegoro Padat Merayap   |   10:00 . Lebaran ke 2, Jalan Nasional di Bojonegoro Mulai Macet   |   09:00 . Banyak Atraksi Kesenian di Wisata Sambut Pemudik saat Libur Lebaran   |   18:00 . Dilengkapi Rambu Petunjuk Arah, Berikut Jalur Alternatif Hindari Macet Bojonegoro   |   17:00 . Evaluasi Rutin Program Prioritas 100 Hari Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Perdana, Bupati dan Wabup Bojonegoro Gelar Open House   |   12:00 . Cek Saat Mudik Lebaran, Layanan Dinas Damkarmat Bojonegoro Tetap Buka 24 Jam   |   09:00 . Limit Transaksi Debit BRImo Bantu Nasabah Kelola Keuangan Digital   |   06:00 . Parade Oklik Malam Lebaran Idul FItri   |   05:00 . Sambutan Bupati Bojonegoro pada Salat Idul Fitri 1446 H   |  
Sat, 05 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Guru, Istri dan Anak Tewas Ditabrak Bus

Jadi Tersangka, Sopir Bus Terancam 6 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 06 September 2017 08:00

Jadi Tersangka, Sopir Bus Terancam 6 Tahun Penjara

Reporter: M.Yazid, Joel Joko

blokBojonegoro.com – Kecelakaan tragis yang menyebabkan tiga nyawa melayang, langsung ditangani ekstra serius oleh Satlantas Polres Bojonegoro. Bahkan, dari hasil penyidikan menetapkan sopir bus Dali Prima sebagai tersangka.

Baca juga [Dikron, Sosok Teladan untuk Teman-Teman]

Informasi blokBojonegoro.com, Rabu (6/9/2017) menyebutkan, beberapa saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Termasuk sopir bus Dali Prima , Esa Wahyu Prayogo (22) warga Desa Cerme, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Hasil penyidikan, sopir bus nomor polisi S 7472 UA dengan trayek Surabaya - Bojonegoro, semalam juga langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan maraton. "Pasca gelar perkara awal, penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah bahwa pengemudi bus tersebut telah melanggar Pasal 310 ayat (4), Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Pasal tersebut mengatur jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jika laka lantas di Jalan Raya Baureno-Babat, tepatnya di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, telah merenggut tiga nyawa sekaligus. Yakni Mohamad Dikron (45) beserta sang istri Chusnul Chowatim (35) dan anak terkecil Ahmad Fahreza Nasrullah (6) bulan. Sedangkan anak keduanya Dewi Fardatul Maghfiroh (10) mengalami luka-luka dan dirawat ke RS Muhammadiyah Lamongan. [zid/oel/ito]

Tag : Laka, bus, baureno



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat