23:00 . Alhamdulillah...! Tim Sepakbola Kades Bojonegoro Tembus Final   |   22:00 . 96 Peserta Ikuti Lomba Menyusui Tingkat Kabupaten Bojonegoro   |   21:00 . Woww..! Cakupan ASI Eksklusif di Bojonegoro 93 Persen, Lebihi Target   |   20:00 . Tim Kades Bojonegoro Siap Juara PKDI Cup Jatim 2025   |   19:00 . Moch Teguh Rahayu: Striker Kades Bojonegoro yang Moncer di PKDI Cup Jatim 2025   |   17:00 . Excellent Morality: Kompas Etik Mahasiswa Baru   |   17:00 . Kisah Pilu Balita di Bojonegoro, Kelainan Sejak Lahir Harus Antre Operasi 2 Tahun   |   15:00 . Bersihkan Sampah di Atas Jembatan Glendeng   |   14:00 . Cetak Madrasah Literasi, Dosen UNUGIRI Latih Guru Ulul Albab Menulis   |   13:00 . Bojonegoro Gelar Bersih Sungai Demi Masa Depan Lingkungan   |   12:00 . Integritas   |   10:00 . Bingung Tempat Acara di Bojonegoro? D'Konco Cafe Jawabnya   |   09:00 . Tim Kades Bojonegoro Siap Juarai PKDI Cup 2025 Jawa Timur   |   08:00 . Gelar Seminar Digital Marketing untuk Warga Desa Karangmangu   |   06:00 . Cek Di sini..! 153 Mahasiswa Lolos Seleksi Penerima Beasiswa Zakat Indonesia 2025   |  
Mon, 11 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Guru, Istri dan Anak Tewas Ditabrak Bus

Jadi Tersangka, Sopir Bus Terancam 6 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 06 September 2017 08:00

Jadi Tersangka, Sopir Bus Terancam 6 Tahun Penjara

Reporter: M.Yazid, Joel Joko

blokBojonegoro.com – Kecelakaan tragis yang menyebabkan tiga nyawa melayang, langsung ditangani ekstra serius oleh Satlantas Polres Bojonegoro. Bahkan, dari hasil penyidikan menetapkan sopir bus Dali Prima sebagai tersangka.

Baca juga [Dikron, Sosok Teladan untuk Teman-Teman]

Informasi blokBojonegoro.com, Rabu (6/9/2017) menyebutkan, beberapa saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Termasuk sopir bus Dali Prima , Esa Wahyu Prayogo (22) warga Desa Cerme, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Hasil penyidikan, sopir bus nomor polisi S 7472 UA dengan trayek Surabaya - Bojonegoro, semalam juga langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan maraton. "Pasca gelar perkara awal, penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah bahwa pengemudi bus tersebut telah melanggar Pasal 310 ayat (4), Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Pasal tersebut mengatur jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jika laka lantas di Jalan Raya Baureno-Babat, tepatnya di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, telah merenggut tiga nyawa sekaligus. Yakni Mohamad Dikron (45) beserta sang istri Chusnul Chowatim (35) dan anak terkecil Ahmad Fahreza Nasrullah (6) bulan. Sedangkan anak keduanya Dewi Fardatul Maghfiroh (10) mengalami luka-luka dan dirawat ke RS Muhammadiyah Lamongan. [zid/oel/ito]

Tag : Laka, bus, baureno



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat