08:00 . UNUGIRI Bojonegoro Gelar Pengukuhan Senat dan Pelantikan Struktural Tahun 2025-2027   |   15:00 . Rebus Ubi Ditinggal Tidur, Rumah Warga Bojonegoro Ludes Terbakar   |   07:00 . Lepas Siaga Merah dan Kuning, Gini Status Siaga Hijau   |   23:00 . Inilah 22 Kepala Daerah di Jatim yang Dilantik 6 Februari 2025   |   22:00 . Bojonegoro-Surabaya, Bahas Kerjasama Pangan   |   21:00 . DPRD Bojonegoro Telah Kirim Surat ke Mendagri   |   20:00 . Gerak Cepat, Bupati dan Wabup Terpilih Belajar ke Surabaya   |   19:00 . Sah..! Bupati dan Wabup Bojonegoro Dilantik 6 Februari 2025   |   15:00 . Bupati Bojonegoro Terpilih Bentuk Tim Transisi untuk 100 Hari Pertama Kerja   |   14:00 . Sebut Sirkuit di GOR Bojonegoro Belum Selesai, Dinpora Kembali Gelontorkan Rp2,9 Miliar   |   13:00 . 2 Truk Adu Banteng di Bojonegoro, Pengemudi Asal Kebumen Meregang Nyawa   |   09:00 . Waspada Kiriman Hulu Bengawan Solo, Sukoharjo dan Sekitar   |   19:00 . Dilaporkan Tenggelam Saat Cari Kayu Bakar, Warga Bojonegoro Belum Ditemukan   |   18:00 . Papan Ukur Air Bengawan Solo di TBS   |   17:00 . Tren Hulu Bengawan Solo Mulai Turun, Kota Stabil   |  
Sat, 25 January 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Guru, Istri dan Anak Tewas Ditabrak Bus

Ternyata, Sopir Belum Layak Kemudikan Bus

blokbojonegoro.com | Wednesday, 06 September 2017 18:00

Ternyata, Sopir Belum Layak Kemudikan Bus

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Sopir Bus Dali Prima , Esa Wahyu Prayogo, warga Desa Cerme, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, yang menabrak sepeda motor sampai menewaskan tiga orang sekeluarga sudah ditetapkan tersangka. Ternyata, sopir berusia 22 tahun tersebut sebenarnya belum layak mengemudikan bus jurusan Bojonegoro-Surabaya.

Baca juga [Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Laka Bus di Baureno]

Kanit Laka Satlantas Polres Bojonegoro, Ipda Mukari memastikan sopir sudah ditetapkan tersangka dan bus yang dikemudikannya juga diamankan. Tetapi bus bernomor polisi S 7472 UA dititipkan di daerah Ngulanan, karena lokasi parkir Satlantas tidak memungkinkan.

"Bulan layak sopir bus, usianya masih 22 tahun dan SIM yang digunakan B1 biasa, belum B1 umum. Karena seharusnya SIM B1 umum yang digunakan sopir bus," jelasnya kepada blokBojonegoro.com, Rabu (6/9/2017).

Selain tidak memiliki SIM B1 umum, sopir tersebut juga baru bekerja menjadi sopir di PO tersebut selama enam bulan. "Itu pelanggaran administrasi saja dan pengalaman nyopirnya kurang. Ketika melamar bilangnya, B1 umum," terangnya setelah menghubungi PO tempat tersangka bekerja.

Dipastikan Mukari, tersangka terancam pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara subsider denda Rp12 juta," pungkasnya.

Seperti diberitakan blokBojonegeoro.com sebelumnya, kecelakaan di Jalan Raya Baureno-Babat, tepatnya di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, telah merenggut tiga nyawa sekaligus. Yakni Mohamad Dikron (45) beserta sang istri Chusnul Chowatim (35) dan anak terkecil Ahmad Fahreza Nasrullah (6) bulan. Sedangkan anak keduanya Dewi Fardatul Maghfiroh (10) mengalami luka-luka dan dirawat ke RS Muhammadiyah Lamongan.[zid/lis]

Tag : sopir, layak, bus



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat