20:00 . Melaju Kencang Santap Mobil, Dua Pelajar Asal Tuban Meninggal Dunia   |   19:00 . Selang Elpiji Bocor Sebabkan Rumah di Bojonegoro Hangus Terbakar   |   18:00 . Hijaukan Tanjungharjo, PNM Tanam 1000 Pohon Bersama Warga   |   17:00 . Festival Geopark 2025: Kekayaan Alam hingga Kebudayaan Bojonegoro Menuju Panggung Dunia   |   21:00 . 5 Ribu Hektare Tutupan Pohon di Bojonegoro Raib, Kekeringan dan Banjir Bandang Mengintai   |   20:00 . Kemegahan Budaya dan Semangat Kolaborasi Warnai Pembukaan Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025   |   18:00 . Dugaan Korupsi Dana Covid Rp90 M di RSUD Bojonegoro, Polisi: Masih Penyelidikan   |   16:00 . Kodim Bojonegoro Latih Kesiapsiagaan Prajurit Hadapi Bencana Banjir Bengawan Solo   |   13:00 . Kerugian Negara Dipulihkan, Penyidikan Korupsi BKKD Sugihwaras, Bojonegoro Dihentikan?   |   09:00 . Prodi BSA UNUGIRI Bojonegoro Gelar Ujian Magang Kerja MBKM   |   09:00 . Dibalik Kabel Menjuntai di Bojonegoro, Warga Tumbang dan Regulasi Masih Kosong   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Kembali Layangkan Somasi ke Pengelola Islamic Centre   |   07:00 . Rawan Longsor, Babinsa Koramil Padangan dan Warga Desa Banjarjo Pasang Tanggul Penahan   |   06:00 . Menyongsong Industrialisasi Serta Peluang Membentuk Kawasan Ekonomi Khusus di Bojonegoro   |   20:00 . 260 Ibu-Anak di Bojonegoro Meninggal, Sebut Nakes Kurang Mampu Tangani   |  
Fri, 20 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Warga Sukorejo Gang PJKA, Terancam Digusur

Sebelum Terbit SP, Warga Tak Terima Sosialisasi

blokbojonegoro.com | Friday, 22 September 2017 12:00

Sebelum Terbit SP, Warga Tak Terima Sosialisasi

Reporter: M. Yazid blokBojonegoro.com - Munculnya keresahan warga RT.31/RW.01 Desa Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro yang terancam digusur, dipicu adanya Surat Peringatan (SP) dari Dinas Pekerjaan Umum Sumberdaya Air Provinsi Jawa Timur. Namun warga yang menempati lokasi yang dikenal Gang PJKA itu tidak menerima sosialisasi.

"Warga tidak ada sosialisasi dan pemberitahuan sebelum ada surat peringatan," kata ketua RT.13/RW.06, Moch. Sarah kepada blokBojonegoro.com, Jum'at (22/9/2017). Sarah menjelaskan, dalam pemberian SP 1 tertanggl 16 Agustus bernomor 503.593/15153/111.5/2017 itu petugas dari dinas pengairan dinilai arogan dan membawa anggota Satpol PP, TNI serta kepolisian. Sikap tersebut juga kembali terjadi saat memberikan SP 2 tanggal 31 Agustus 503.593/16173/104.5/2017.

Kecemasan warga setempat semakin memuncak, setelah diterimanya SP 3 tertanggal 14 September bernomor 503.595/17012/104.5/2017. "SP 3 membuat cemas dan takut karena tertulis lima hari hari harus mengkosongkan lokasi," terangnya.

Seperti diketahui dalam SP 3 tersebut berbunyi menindaklanjuti surat peringatan 2 nomor 503.593/16173/104.5/2017 tanggal 31 Agustus 2017 saudara belum membongkar bangunan yang saudara dirikan di atas sempadan saluran pirang kiri, sehingga menghalangi petugas kami melaksanakan normalisasi. Selain itu membahayakan keselamatan saudaea sendiri dan melanggar peraturan perundang-udangan republik Indonesia nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan.

Serta melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 08/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi. Termasuk melanggar peraturan Daerah (Perda) nomor  7 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pemakaian Tanah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pasal 17 mengatur bahwa pemakaian tanah tanpa izin dapat dikenakan sanksi administrasi pembongkaran bangunan.

Dalam Perda yang sama di Pasal 18 mengatur  bahwa  pemakaian tanah tanpa ijin diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Bahkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2009 tentang irigasi Pasal 51 huruf g berbunyi dalam rangka menjaga kelestarian air dan jaringan irigasi dilarang menghalangi atau merintangi kelancaran air dengan cara apapun. Serta Pasal 52 huruf b menyebutkan tanpa ijin Gubernur dilarang mendirikan mengubah atau membongkar bangunan-bangunan lain yang berada di dalam, di atas maupun melintasi saluran irigasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, diminta untuk segera melakukan pembongkaran bangunan yang didirikan tanpa ijin dalam waktu 5 hari setelah menerima surat peringatan ini. Dan mengembalikan keadaan tanah seperti semula, jika tidak dibonhkar maka Tim akan melakukan pembokaran bangunan yang masih berdiri dan seluruh biaya akan dibebankan pada pemilik bangunan. [zid/ito]

Tag : pjka, sukorejo, gusur



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat