19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Warga Sukorejo Gang PJKA, Terancam Digusur

Sebelum Terbit SP, Warga Tak Terima Sosialisasi

blokbojonegoro.com | Friday, 22 September 2017 12:00

Sebelum Terbit SP, Warga Tak Terima Sosialisasi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Munculnya keresahan warga RT.31/RW.01 Desa Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro yang terancam digusur, dipicu adanya Surat Peringatan (SP) dari Dinas Pekerjaan Umum Sumberdaya Air Provinsi Jawa Timur. Namun warga yang menempati lokasi yang dikenal Gang PJKA itu tidak menerima sosialisasi.

"Warga tidak ada sosialisasi dan pemberitahuan sebelum ada surat peringatan," kata ketua RT.13/RW.06, Moch. Sarah kepada blokBojonegoro.com, Jum'at (22/9/2017).

Sarah menjelaskan, dalam pemberian SP 1 tertanggl 16 Agustus bernomor 503.593/15153/111.5/2017 itu petugas dari dinas pengairan dinilai arogan dan membawa anggota Satpol PP, TNI serta kepolisian. Sikap tersebut juga kembali terjadi saat memberikan SP 2 tanggal 31 Agustus 503.593/16173/104.5/2017.

Kecemasan warga setempat semakin memuncak, setelah diterimanya SP 3 tertanggal 14 September bernomor 503.595/17012/104.5/2017. "SP 3 membuat cemas dan takut karena tertulis lima hari hari harus mengkosongkan lokasi," terangnya.

Seperti diketahui dalam SP 3 tersebut berbunyi menindaklanjuti surat peringatan 2 nomor 503.593/16173/104.5/2017 tanggal 31 Agustus 2017 saudara belum membongkar bangunan yang saudara dirikan di atas sempadan saluran pirang kiri, sehingga menghalangi petugas kami melaksanakan normalisasi. Selain itu membahayakan keselamatan saudaea sendiri dan melanggar peraturan perundang-udangan republik Indonesia nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan.

Serta melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 08/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi. Termasuk melanggar peraturan Daerah (Perda) nomor  7 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pemakaian Tanah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pasal 17 mengatur bahwa pemakaian tanah tanpa izin dapat dikenakan sanksi administrasi pembongkaran bangunan.

Dalam Perda yang sama di Pasal 18 mengatur  bahwa  pemakaian tanah tanpa ijin diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Bahkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2009 tentang irigasi Pasal 51 huruf g berbunyi dalam rangka menjaga kelestarian air dan jaringan irigasi dilarang menghalangi atau merintangi kelancaran air dengan cara apapun. Serta Pasal 52 huruf b menyebutkan tanpa ijin Gubernur dilarang mendirikan mengubah atau membongkar bangunan-bangunan lain yang berada di dalam, di atas maupun melintasi saluran irigasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, diminta untuk segera melakukan pembongkaran bangunan yang didirikan tanpa ijin dalam waktu 5 hari setelah menerima surat peringatan ini. Dan mengembalikan keadaan tanah seperti semula, jika tidak dibonhkar maka Tim akan melakukan pembokaran bangunan yang masih berdiri dan seluruh biaya akan dibebankan pada pemilik bangunan. [zid/ito]

Tag : pjka, sukorejo, gusur



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat