Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hasilkan 66,6 Ton Arak, Produsen di Baureno Digrebek Polisi

blokbojonegoro.com | Sunday, 24 September 2017 18:00

Hasilkan 66,6 Ton Arak, Produsen di Baureno Digrebek Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Polres Bojonegoro menggrebek sebuah rumah di Desa Staturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, milik SHJ (59) yang juga produsen minuman keras (miras), jenis arak sekitar 66,6 ton dari gudang tersebut. Akihatnya pelaku terancam 15 tahun di penjara.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, dalam penggrebekan yang mengamankan kedua pelaku SHJ (59) selaku produsen dan pemilik gudang, serta AV selaku pekerja dalam produksi minuman keras. Petugas juga mendapati barang bukti di dalam gudang tersebut berupa 333 buah drum warna biru yang masing-masing berisi 200 liter bahan baku arak (fermentasi).

"Total keseluruhan berisi 66.600 ribu liter atau 6,6 Ton liter lebih adan ditaksir senilai Rp 3,3 milliar serta sejumlah barang bukti lain," jelasnya, Minggu (24/9/2017).

Penggrebekan dilakukan berrawal dari pengaduan masyarakat bahwa di sekitar rumah tersangka, sering mencium bau tak sedap. Kapolres memerintahkan tim Panther anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut dan memang benar, diketahui bahwa rumah tersangka digunakan untuk memproduksi minuman keras jenis arak.

"Sekitar seminggu penyelidikan, setelah diketahui kebenarannya dilakukan penggrebekan oleh petugas," jelasnya.

Ditambahkan, atas perbuatan pelaku, penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu disangka melanggar Pasal 204 Ayat (1) KUHP, barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Dan atau pasal Pasal 137  ayat (1 ) dan atau Padal 135 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap orang yang memproduksi pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan. 

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas ) tahun atau denda paling banyak Rp 10 milliar. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolres Bojonegoro.

Tag : Arak, baureno



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini