Registrasi Ulang Kartu Prabayar
Belum Ada Sosialisasi Langsung dari Kominfo
blokbojonegoro.com | Monday, 23 October 2017 20:00
Reporter: Maratus Shofifah.
blokBojonegoro.com - Hingga saat ini masyarakat masih belum mengetahui secara pasti ketentuan registrasi ulang kartu prabayar baik lama maupun baru dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada tanggal 31 Oktober mendatang.
"Sampai saat ini belum ada sosialisasi dari pihak terkait," kata pemilik konter, Aryunus.
Ia berharap seharusnya dari pihak terkait melakukan sosialisasi. Jadi ada penjelasan mengapa diberlakuan registrasi ulang baik lama maupun baru untuk sim card. Menurutnya, ini bukan menjadi hal yang sepele, pasalnya, jika tidak di registrasikan maka kartu tidak bisa digunakan.
"Di internet memang sudah ramai, tetapi tidak ada sosialisasi sama sekali. Terkesan ngikut aja gitu," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Layanan E-Goverment DInas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bojonegoro, Alit Pumayoga membenarkan terkait hal tersebut tanggal 31 Oktober memang Kominfo menginformasikan kepada pengguna SIm Card untuk melakukan registrasi data NIK dan KK pada card ponsel.
"Tetapi belum ada surat secara resmi, kita tunggu saja," pungkasnya. [ifa/lis]
Ilustrasi: tekno.liputan6.com
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini