Pengisian Perangkat Desa Serentak
Panitia Pengisian Perangkat se Kepohbaru Tuntut Transpransi
blokbojonegoro.com | Monday, 23 October 2017 19:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com – Semakin mendekati ujian pengisian perangkat desa serentak se Kabupaten Bojonegoro, tim-tim di tingkat desa mulai risau. Apalagi, sistem sentralistik di kecamatan mengundang banyak tanda tanya dan kecurigaan. Belum lagi di tingkat kabupaten juga riuh.
Agar tetap menjaga marwah tim di masyarakat, Panitia Pengisian Perangkat se Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro bahkan sampai mengirim pernyataan sikap ke Tim Kabupaten.
Data blokBojonegoro.com, Senin (23/10/2017) menyebutkan jika ada tujuh poin pernyataan sikap dengan tembusan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Bojonegoro, patner pembuat dan koreksi soal Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan Camat Kepohbaru.
Isi pernyataan sikap Tim PP desa se Kecamatan Kepohbaru:
1. MoU Tim PPPD denga UNNES adalah hubungan keperdataan yang diatur pasal. 1320 BW (kitab UU Perdata). Bahwa perjanjian dibuat atas kesepakatan dengan tidak melawan UU atau peraturan lainya.
2. Bahwa MoU ini dibuat bertujuan agar proses seleksi perangkat desa tidak terjadi kecurangan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
3. Patut diketahui seleksi perangkat ini pada dasarnya hak Pemerintah Desa, tetapi karena adanya diskresi (kebijakan) Pemkab Bojonegoro. Maka dilakukan serentak dan teroganisir, yang mungkin apabila di uji keabsahan berdasarkan Peraturan Perundangan tentang desa masih banyak perdebatan dan tafsir, apalagi jika di uji di Pengadilan.
4. Kami sebagai Tim Desa bisa menerima diskresi tersebut apabila ditujukan untuk kebaikan, transparansi dan niat memperbaiki sistem yang ada, meskipun secara aturan tidak sempurna atau tak punya dasar hukum memadai.
5. Dengan 4 (empat) pertimbangan tersebut di atas kami siap melakukan MoU dan melaksanakan MoU, jika pihak UNNES dan Pemerintah Kabupaten konsisten dan bisa menjamin serta tidak ada kecurangan dalam setiap tahapan seleksi ujian perangkat desa.
6. Berdasarkan aturan yang ada seluruh berkas, termasuk lembar jawaban komputer diserahkan seluruhnya kepada Tim Desa karena itu menjadi fakta hukum atas tugas Tim Desa dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa ini termasuk kunci jawabanya. Kertas LJK sebelum dibagikan ditanda tangani oleh Seluruh Tim atau Ketua Tim demi keabshan dan menjaga kemurnian jawaban peserta.
7. Apabila pihak UNNES dan Pemkab tidak bisa menjamin proses ini berjalan sesuai perjanjian /MoU, maka saya/kami sebagai Tim PP desa tidak akan melaksanakan apapun hasil dari seleksi dengan UNNES, dan kami akan membatalkan seluruh MoU di Pengadilan, dimana tindakan itu sebagai pertanggungjawaban khususnya kepada seluruh peserta dan umumnya kepada masyarakat yang kami wakili.
“Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh ketua Tim PP desa se Kecamatan Kepohbaru dengan stempel masing-masing,” jelas salah satu perwakilan.
Terpisah, Camat Kepohbaru, Gunardi membenarkan adanya surat pernyataan dari seluruh Tim Desa. Menurutnya itu bagus, karena yang diharapkan adalah transparansi dan pelaksanaan pengisian perangkat sesuai harapan bupati.
“Saya sudah menerima tembusan surat dan isinya bagus serta sesuai harapan bupati,” tegasnya. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...