Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Diberlakukan
blokbojonegoro.com | Tuesday, 24 October 2017 09:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai diberlakukan, Senin (23/10/2017) di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Bojonegoro. Rencananya proses pengurusan surat kendaraan yang diringankan itu sampai tanggal 28 Desember 2017 mendatang.
Setelah pihak Dispenda Jawa Timur menghapus biaya balik nama kendaraan dan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor. "Pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2017," kata Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto Budi Sutrisno.
Menurutnya, dalam peraturan Gubernur Jawa Timur itu memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi denda (bunga) pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
"Pemutihan bukan untuk menggratiskan pajak, pajak pokok tetap ditagihkan, yang dibebaskan adalah denda keterlambatan," terang Kasat Lantas yang baru beberapa hari menjabat itu.
Ditambahkan, dengan adanya peraturan Gubernur Jawa Timur itu, Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto Budi Sutrisno, menghimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar kota Bojonegoro, serta masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan itu. [zid/mu]
Tag : pemutihan pajak bermotor bojonegoro, pemutihan pajak
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini