Pita Cukai SKT Diharapkan Tidak Ikut Naik
blokbojonegoro.com | Friday, 27 October 2017 17:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Terkait wacana kenaikan pita cukai pada awal tahun 2018 mendatang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Maadya Pabean C Bojonegoro masih menunggu pengumuman surat secara resmi.
"Baru sebatas wacana, bisa saja berubah," kata Kasubsi Penerimaan KPPBC Tipe Maadya Pabean C Bojonegoro, Imam Taufik.
Pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen. Kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang. Dalam industri rokok ada tiga golongan yaitu Sigaret Putih Mesin (SPM) , Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Imam berharap untuk golongan SKT tidak ikut naik. Sementara itu untuk informasi lebih jelas biasanya surat akan turun pada akhir tahun atau pada bulan Desember sehingga untuk awal tahun bulan Januari penerapan baru dilakukan.
"Pita cukai untuk golongan SKT biasanya tidak ikut naik jika ada kenaikan, semoga saja tahun ini juga. Kita tunggu saja informasih dari atas," ujarnya. [ifa/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini