Pengisian Perangkat Desa Serentak
Usai Penilaian, Bolehkah LJK dan Kunci Jawaban Diminta?
blokbojonegoro.com | Friday, 27 October 2017 14:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Beberapa kepala desa (Kades) dan peserta pengisian perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro mengadu ke DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jumat (27/10/2017). Belasan orang tersebut diterima di Ruangan Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, oleh Komisi bersama Asisten I Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito dan Kepala DPMPD Kabupaten Bojonegoro, Djumari.
Pertemuan yang dilakukan mulai pagi saling beragumen, namun sampai waktu siang belum bisa selesai. Sehingga pertemuan dilanjutkan setelah Salat Jumat, menunggu kehadiran Ketua Tim Koordinator Pengisian Perangkat Desa Tingkat Kabupaten Bojonegoro, Kamim.
"Pengisian perangkat desa menggunakan APBDes, didapatkan (LJK dan kunci jawaban) desa," kata kepala desa (Kades) Gajah Kecamatan Kanor, Mahyun kepada blokBojonegoro.com, saat pertemuan diskors.
Sementara itu, para peserta ingin mendapatkan naskah soal, karena dirasa kewenangan desa, termasuk keberadaan Asosiasi Kepala Desa (AKD) tidak memberikan informasi apa-apa, terkait pelaksanaan pengisian perangkat desa.
"AKD tidak ada komunikasi apa-apa," terangnya saat disinggung tiga AKD yang menemui Universitas Negeri Semarang (Unnes) beberapa waktu lalu sebelum pelaksanaan ujian.
Sementara itu, Kades Glagahan Kecamatan Sugihwaras, Imam Muslih yang turut mengadu ke DPRD menyatakan, dirinya tidak memprotes terkait soal atau hasil penilaian. "Tidak protes, saya hanya minta lembar jawaban. Termasuk naskah penyimpanan tidak ada klausul dalam surat kuasa," tuturnya sambil menunjukkan surat kuasa tim desanya. [zid/lis]
Tag : unnes, seleksi, perangkat
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini