09:00 . Pelatihan Vokal Mannah Indonesia Bangkitkan Semangat Talenta Lokal   |   08:00 . 300 Kuota Kursus Bahasa Inggris untuk Guru MI, Ini Cara Daftarnya   |   07:00 . Doa Bulan Shafar, Lengkap dengan Transliterasi dan Terjemahnya   |   06:00 . 230 Kuota Beasiswa S2 dan S3 Dalam Negeri di 2025   |   21:00 . Ahmad Supriyanto: Anak Penjual Terong di Pasar Sumberrejo Sampai Gedung DPRD Bojonegoro   |   20:00 . Gemilang, Rahendra Sabet Emas Kejurnas Renang di Bangkalan   |   19:00 . Dua Menteri dan Ketum PBNU Dijadwalkan Hadir di Bojonegoro   |   18:00 . Darah Tinggi Kambuh, Petani di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah   |   17:00 . Saat Tidur Lelap, Rumah Warga Bojonegoro Diduga Dibakar Anak ODGJ   |   13:00 . Jaga Air Baku, TNI Bersama Warga Rehabilitasi Check Dam Sekonang   |   12:00 . Rehabilitasi Check Dam Sekonang, Ikhtiar TMMD 125 Bojonegoro Jaga Air Baku   |   10:00 . Program KIP Kuliah Dibuka, Ada 21.490 Kuota Mahasiswa   |   09:00 . KKN-TK UNIGORO Latih Pemandu dan Pengelolaan Wisata di GeoHeritage Teksas Wonocolo   |   08:00 . 183 Kuota Beasiswa Zakat Indonesia untuk S1 PTKIN dan PTN, Ini Daftarnya   |   06:00 . Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta   |  
Sun, 27 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Besok Registrasi Kartu, Pemilik Konter Siap Membantu

blokbojonegoro.com | Monday, 30 October 2017 12:00

Besok Registrasi Kartu, Pemilik Konter Siap Membantu

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Mulai besok, Selasa (31/10/2017), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Dikutip dari laman kominfo.go.id , penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Salah satu pemilik konter di Jalan Panglima Polim, Aryunus mengatakan bagi pelanggan kartu prabayar yang ingin membeli kartu baru atau registrasi kartu lama menurutnya konter bisa membantu untuk mengaktifkan. Namun dengan syarat membawa KTP dan KK yang menjadi syarat pendaftaran tersebut.

"Bagi yang bingung, konter bisa membantu dengan syarat membawa KTP dan KK," ujarnya.

Yunus menjelaskan untuk pelanggan baru kartu Telkomsel bisa menuliskan REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#), XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#nomorNIK#nomorKK#, sementara untuk Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format:NomorNIK#(16 nomorKK# lalu kirim ke 4444.

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#.

"Kalau ada yang datang mengaku kebinggungan, kita juga siap membantu," terang pemilik konter lain, Inayah. [ifa/lis]

Ilustrasi: tekno.liputan6.com

Tag : kartu, prabayar, kuota



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat