21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pendamping Desa Tak Boleh Rangkap Panwas maupun PPK

blokbojonegoro.com | Thursday, 02 November 2017 21:00

Pendamping Desa Tak Boleh Rangkap Panwas maupun PPK

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, banyak rekrutmen Panwascam, PPL, PPK maupun PPS. Meski demikian,  Tenaga Pendamping Profesional Masyarakat Desa (TPPMD) atau pendamping desa tidak diperbolehkan merangkap Panwas maupun penyelenggara pemilu.

Hal itu disampaikan TA Pendamping profesional P3MD Kabupaten Bojonegoro, Edy Prayitno, dengan adanya surat dari Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) IV Provinsi Jawa Timur program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tanggal 30 Oktober 2017 dengan nomor 056/KPW-IV-JATIM/X/2017 terkait larangan rangkap jabatan TPPMD dengan Penyelenggara Pemilu, PPK, Panwascam, PPS, dan PPI.

"Hal itu dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja tenaga pendamping professional masyarakat desa, dan demi suksesnya visi misi dan tujuan P3MD sesuai UU No. 6 Tahun 2014, serta segala peraturan turunnnya," jelasnya, Kamis (3/11/2017).

Twity panggilan Edy Prayitno menuturkan pula, maka dalam surat itu diminta untuk segera berkoordinasi dengan KPU dan Panwas Kabupaten/Kota setempat, guna memastikan tidak adanya TPPMD atau pendamping desa yang merangkap jabatan sebagai penyelenggara pemilu PPK/Panwascam/PPS/PPL atau pegawai honorer di penyelenggara pemilu.

"Untuk itu semua pendamping desa agar mematuhi aturan tersebut. Karena diindikasi ada," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com. [zid/lis]

Tag : pendamping desa, panwas



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat