18:30 . Manasik Haji CJH Bojonegoro   |   18:00 . Rp1,9 T Efisiensi Pemkab Bojonegoro, Paling Banyak Infrastruktur   |   17:30 . 1508 Calon Jemaah Haji Bojonegoro 2025   |   17:00 . 1508 CJH Ikuti Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Bojonegoro di Go Fun   |   16:00 . Sekolah SD Bubar Gegara Bau Menyengat Pabrik Tembakau, Pernah Disegel Satpol PP   |   15:00 . Temui Pemimpin Cabang Bulog, Eko Wahyudi : Kita Dorong Bulog Untuk Tetap Serap   |   14:00 . Jelang Kemarau, Begini Kesiapan Program Panen Air Hujan di Bojonegoro   |   13:00 . Dinilai Cemari Lingkungan, Walhi Jatim Desak Pemkab Bojonegoro Tindak Tegas PT Sata Tec   |   12:00 . Mudik Pakai Mobil Dinas, Camat di Bojonegoro Disanski Potong Tunjangan 3 Bulan   |   11:00 . Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Bendera Tujuh Belasan Bulan April 2025   |   10:00 . Agen BRILink Sukses Bukukan Transaksi Rp 1 Miliar Per Tahun, Nasabah Capai Ribuan   |   09:00 . Tanggapi Video Viral, Ini Penjelasan SPBU 54.621.13 Bojonegoro   |   08:00 . Bupati Wahono Kembali Gelar Dialog Publik di Pendopo Pemkab Bojonegoro   |   07:00 . Cara Mudah Buka Blokir Akun BRImo Tanpa Harus ke Bank, Cukup Pakai Handphone   |   06:00 . Gerakan Pangan Murah di Ngasem, Sediakan Kebutuhan Pangan dengan Harga Terjangkau   |  
Thu, 17 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pendamping Desa Tak Boleh Rangkap Panwas maupun PPK

blokbojonegoro.com | Thursday, 02 November 2017 21:00

Pendamping Desa Tak Boleh Rangkap Panwas maupun PPK

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, banyak rekrutmen Panwascam, PPL, PPK maupun PPS. Meski demikian,  Tenaga Pendamping Profesional Masyarakat Desa (TPPMD) atau pendamping desa tidak diperbolehkan merangkap Panwas maupun penyelenggara pemilu.

Hal itu disampaikan TA Pendamping profesional P3MD Kabupaten Bojonegoro, Edy Prayitno, dengan adanya surat dari Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) IV Provinsi Jawa Timur program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tanggal 30 Oktober 2017 dengan nomor 056/KPW-IV-JATIM/X/2017 terkait larangan rangkap jabatan TPPMD dengan Penyelenggara Pemilu, PPK, Panwascam, PPS, dan PPI.

"Hal itu dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja tenaga pendamping professional masyarakat desa, dan demi suksesnya visi misi dan tujuan P3MD sesuai UU No. 6 Tahun 2014, serta segala peraturan turunnnya," jelasnya, Kamis (3/11/2017).

Twity panggilan Edy Prayitno menuturkan pula, maka dalam surat itu diminta untuk segera berkoordinasi dengan KPU dan Panwas Kabupaten/Kota setempat, guna memastikan tidak adanya TPPMD atau pendamping desa yang merangkap jabatan sebagai penyelenggara pemilu PPK/Panwascam/PPS/PPL atau pegawai honorer di penyelenggara pemilu.

"Untuk itu semua pendamping desa agar mematuhi aturan tersebut. Karena diindikasi ada," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com. [zid/lis]

Tag : pendamping desa, panwas



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat