09:00 . Dibalik Kabel Menjuntai di Bojonegoro, Warga Tumbang dan Regulasi Masih Kosong   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Kembali Layangkan Somasi ke Pengelola Islamic Centre   |   07:00 . Rawan Longsor, Babinsa Koramil Padangan dan Warga Desa Banjarjo Pasang Tanggul Penahan   |   06:00 . Menyongsong Industrialisasi Serta Peluang Membentuk Kawasan Ekonomi Khusus di Bojonegoro   |   20:00 . 260 Ibu-Anak di Bojonegoro Meninggal, Sebut Nakes Kurang Mampu Tangani   |   16:00 . Menunggu Tersangka Dua Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejari Bojonegoro   |   15:00 . Kodim 0813 Bojonegoro Mulai Persiapan TMMD di Soko Temayang   |   18:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Korban: Ingin Hidupi Keluarga Malah Tertipu Rp55 Juta   |   14:00 . Setahun Penyidikan, Dugaan Korupsi BKKD Jalan Rp1,6 M Desa Sugihwaras Dipertanyakan   |   10:00 . Mbah Yai Sholeh, Penulis Kitab yang Referensi Luar Negeri   |   08:00 . Wabup Nurul Ajak Jemaah Teladani Semangat Mbah Yai Sholeh   |   22:00 . Wujudkan Air Bersih Berkelanjutan, EMCL dan Fatayat NU Latih Warga Bojonegoro   |   16:00 . Semua Lokasi di Ponpes Attanwir Penuh Jemaah   |   15:00 . Berjubel di Pintu Utama Ponpes Attanwir   |   14:00 . Puluhan Ribu Jemaah Padati Haul Mbah Yai Sholeh   |  
Tue, 17 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pendamping Desa Tak Boleh Rangkap Panwas maupun PPK

blokbojonegoro.com | Thursday, 02 November 2017 21:00

Pendamping Desa Tak Boleh Rangkap Panwas maupun PPK

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, banyak rekrutmen Panwascam, PPL, PPK maupun PPS. Meski demikian,  Tenaga Pendamping Profesional Masyarakat Desa (TPPMD) atau pendamping desa tidak diperbolehkan merangkap Panwas maupun penyelenggara pemilu.

Hal itu disampaikan TA Pendamping profesional P3MD Kabupaten Bojonegoro, Edy Prayitno, dengan adanya surat dari Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) IV Provinsi Jawa Timur program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tanggal 30 Oktober 2017 dengan nomor 056/KPW-IV-JATIM/X/2017 terkait larangan rangkap jabatan TPPMD dengan Penyelenggara Pemilu, PPK, Panwascam, PPS, dan PPI.

"Hal itu dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja tenaga pendamping professional masyarakat desa, dan demi suksesnya visi misi dan tujuan P3MD sesuai UU No. 6 Tahun 2014, serta segala peraturan turunnnya," jelasnya, Kamis (3/11/2017).

Twity panggilan Edy Prayitno menuturkan pula, maka dalam surat itu diminta untuk segera berkoordinasi dengan KPU dan Panwas Kabupaten/Kota setempat, guna memastikan tidak adanya TPPMD atau pendamping desa yang merangkap jabatan sebagai penyelenggara pemilu PPK/Panwascam/PPS/PPL atau pegawai honorer di penyelenggara pemilu.

"Untuk itu semua pendamping desa agar mematuhi aturan tersebut. Karena diindikasi ada," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com. [zid/lis]

Tag : pendamping desa, panwas



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat