13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |  
Sat, 20 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengisian Perangkat Desa Serentak

Apdesi: Rekomendasi Camat Tentukan Hasil Tes Perangkat Desa

blokbojonegoro.com | Saturday, 04 November 2017 19:00

Apdesi: Rekomendasi Camat Tentukan Hasil Tes Perangkat Desa

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Pasca pertemuan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro terkait pengisian perangkat desa serentak, belum semua desa melakukan pelantikan. Pasalnya Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Cabang Bojonegoro menilai posisi Camat cukup urgen dalam menentukan hasil dari proses tes perangkat desa yang berlangsung 26 Oktober lalu.

Sebab Camat dapat memberikan rekomendasi berupa penolakan atau persetujuan berdasarkan sejumlah pertimbangan. "Camat bisa memberikan persetujuan dan penolakan dalam memberi rekomendasi yang diajukan Kades (Kepala Desa). Dengan pertimbangan tahapan,  persyaratan dan ujian tulisnya," kata Ketua Apdesi Bojonegoro, M.Choirul Huda. Sabtu (4/11/2017).

Alumnus IAIN Sunan Ampel yang sekarang UIN Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan, terkait kewenangan tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang perangkat desa pasal 14 point (2). Sebab menurut Huda, hasil dari proses perangkat desa tergantung pada rekomendasi Camat.

Rekomendasi itu tidak serta merta persetujuan, namun juga dapat berupa penolakan. "Selama ini rekomendasi mungkin kerap diartikan dengan persetujuan," jelasnya yang juga Kepala Desa Sedah Kidul Kecamatan Purwosari itu.

Ditambahkan, padahal rekomendasi merupakan proses sebelum menentukan hasil antara persetujuan atau penolakan. Sementara itu, rekomendasi dari camat secara tidak langsung juga mempertimbangkan dari pelaporan pelaksanaan Tim Pengisian Perangkat Desa yang telah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kades.

"Kemudian Kades membuat usulan Rekom Persetujuan dan Penolakan ke Camat," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : perangkat, desa, rekom, camat, apdesi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat