Panduan Registrasi SIM Card untuk Anak Sekolah yang Belum Punya KTP
blokbojonegoro.com | Friday, 10 November 2017 20:00
Reporter: -
blokBojonegoro.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah memberlakukan aturan baru yang mewajibkan para pelanggan kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi menggunakan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK). Buat kamu yang masih sekolah dan belum punya KTP jangan galau, kami memberikan panduan buat kamu ikuti agar bisa melewati proses registrasi dengan mulus.
Sebelumnya, mari diketahui terlebih dahulu kalau aturan ini berlaku untuk pelanggan kartu SIM lama dan juga baru, sehingga para pelanggan lama diwajibkan melakukan registrasi ulang. Nah, buat kamu anak sekolah yang belum memiliki KTP, mungkin kamu bingung bagaimana cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang biasa tertera di KTP.
Jangan bingung, kamu sebenarnya sudah memiliki NIK yang bisa kamu lihat di KK milikmu. NIK ini tercantum di sebelah nama kamu dalam KK. Sementara nomor KK ada di bagian paling atas yang berlaku untuk seluruh anggota keluarga.
Kemkominfo menyatakan anak-anak dan remaja yang belum punya KTP bisa mendaftarkan nomornya, tapi disarankan dengan diketahui serta dibantu oleh orang tua.
Setelah mengetahui NIK punya kamu, saatnya melakukan registrasi. Untuk registrasi, kamu diharuskan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format yang telah ditetapkan masing-masing operator.
Untuk detail format SMS-nya adalah sebagai berikut.
Cara registrasi bagi pelanggan SIM card baru
- Indosat, Smartfren, Tri: NIK#No.KK#
- XL Axiata: Daftar#NIK#No.KK
- Telkomsel: Reg
Cara registrasi ulang bagi pelanggan SIM card lama
- Indosat, Smartfren, Tri: ULANG#NIK#No.KK#
- XL Axiata: ULANG#NIK#No.KK
- Telkomsel: ULANG
Apabila SMS kamu dinyatakan tidak valid, maka kamu perlu melakukan cek dan ricek format SMS registrasi baru, data NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK serta nomor KK yang sah.
Kemudian kirimkan SMS registrasi baru lagi. Kamu tak perlu khawatir pulsa habis karena melakukan registrasi. Kemkominfo menjanjikan pengiriman SMS ke 4444 untuk registrasi tidak kena pulsa, alias gratis.
Kalau format SMS, data NIK, dan nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah, namun masih saja dinyatakan tidak valid, maka kamu perlu mengirim SMS registrasi itu sebanyak 5 kali.
Kemudian, kamu akan menerima pemberitahuan berupa SMS yang berisi pernyataan sehingga pelanggan dapat menyatakan NIK dan nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. Jawab setuju dan berarti kamu menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK dan nomor KK yang telah diisikan.
Penyebab Registrasi Selalu Gagal
Perlu diketahui, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang memverifikasi NIK dan KK yang didaftarkan, memaparkan ada empat penyebab kenapa registrasi SIM card ini selalu gagal. Penyebabnya sebagai berikut.
- NIK dan KK diblokir Dukcapil, karena ada data ganda
- Salah memasukkan angka
- Pindah kota, nomor KK-nya ganti
- Ayah meninggal dan sudah keluar akte kematian sehingga nomor KK otomatis diganti
Untuk kamu para pelanggan SIM card lama, batas akhir registrasi ulang adalah pada 28 Februari 2018. Apabila tidak melakukan registrasi ulang hingga waktu yang ditentukan, maka nomor SIM card milikmu akan diblokir secara bertahap.
Sementara untuk batas nomor yang bisa didaftarkan adalah maksimal 3 nomor prabayar untuk 1 NIK. Apabila kamu ingin mendaftarkan nomor ke-4 maka kamu harus mendatangi gerai operator seluler yang kamu gunakan untuk melakukan registrasi.
Sumber: https://kumparan.com/jofie-yordan/panduan-registrasi-sim-card-
untuk-anak-sekolah-yang-belum-punya-ktp#ZtQOJyv25dVRKMJF.99
Tag : Sim, card, cara, registrasi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini