21:00 . Tim Dosen Unugiri Lakukan Pendampingan Digitalisasi Pesantren di Senori   |   20:00 . Dramatis, Damkar Bojonegoro Selamatkan 4 Ekor Kambing Tercebur Sumur   |   19:00 . Owner Kafe di Bojonegoro Diduga Aniaya Mantan Anak Buah: Ditampar dan Ditendang   |   18:00 . Gudang Tembakau Milik Mantan Anggota DPRD Bojonegoro Terbakar, 8 Ton Tembakau Ludes   |   17:00 . Mengenal Kasat Reskrim Bojonegoro AKP Bayu AS: Ikut Tangani Kasus Korupsi Eks. Bupati Nganjuk   |   16:30 . Pj. Bupati Hadiri Pagelaran Seni, Harapkan Dongkrak Pasar UMKM Bojonegoro   |   16:00 . Mas Wahono Sowan Pengasuh Ponpes Attanwir   |   15:30 . Pemkab Bojonegoro Ikuti Misi Dagang Pemprov Jawa Timur di Sumatera Utara   |   15:00 . Pengobatan Alat Vital Jakarta Hj Mak Iyot Solusi Pria Perkasa   |   14:00 . Di Ponpes Attanwir, Mas Wahono Disambut Ribuan Siswa dan Guru   |   13:00 . Minta Restu ke Gus Nafik, Bacabup Setyo Wahono Dapat Pesan Ini!   |   12:00 . Cegah Stunting Lewat Produksi Olahan Nugget Ikan Lele dan Tuna   |   09:00 . Ponpes Attanwir Usaha Sejak 1990 Ikhtiar Tanah PTPN   |   15:00 . 4 Putra-putri Bojonegoro Berhasil Borong Juara di Melodi Kemerdekaan 2024 Kemenparekraf   |   12:00 . Hujan Mulai Guyur Bojonegoro, Harga Tembakau Menurun   |  
Thu, 12 September 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengisian Perangkat Desa Serentak

Dua Kades Ditahan, DPMD Tunggu Surat Resmi

blokbojonegoro.com | Monday, 20 November 2017 15:00

Dua Kades Ditahan, DPMD Tunggu Surat Resmi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Pasca dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro ditahan Polres Bojonegoro, atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengisian perangkat desa kemarin. Untuk menentukan langkah selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro menunggu surat resmi.

"Kades jadi tersangka, belum mendapat surat resmi dari Polres dari kedua-duanya," kata Sugeng Firmanto, Kepala Bidang (Kabid) Bina Administrasi dan Aparatur Desa, DPMD Kabupaten Bojonegoro kepada blokBojonegoro.com.

Selain menunggu surat tersebut, Sugeng akan melihat dulu ancaman yang bersangkutan hukumannya lebih dari lima tahun atau tidak. Termasuk pemberhentian sementara kalau paling singkat lima tahun.

"Kalau sudah putusan terbukti dinyatakan terpidana dan ditetapkan tersangka, maka dilakukan pemberhentian tetap," terangnya.

Ditambahkan, karena dugaan kasusnya bukan terkait pengelolaan keuangan desa, jadi tidak dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Pasalnya kalau pengelolaan keuangan desa biasanya ada dari pemkab dimintai keterangan.

Seperti diketahui dua Kades yang ditetapkan tersangka dan ditahan, yakni Kades Kuniran dan Kedes Sedah Kidul. Kedua petinggi desa tersebut berada di Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro. [zid/ito]

Tag : perangkat, desa, rekrutmen, bupati, dpmd, dprd, kapolres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat