Jika Disetujui, UMK Bojonegoro Rp.1.720.000
blokbojonegoro.com | Monday, 20 November 2017 11:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan disahkan pada Selasa (21/11/2017) besok, oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Untuk Kabupaten Bojonegoro sendiri akan menjadi Rp.1.720.000, namun jika disetejui.
Kasi Hubungan Industri, Disnas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Imam. SW menjelaskan, ada peningkatan sebanyak Rp.137.385 rupiah dibanding dengan tahun 2017, yaitu Rp.1.582.615.
"Kenaikan tersebut, menurut PP 78 tahun 2015 dan berdasarkan inflansi serta PDB Nasional sebanyak 8,71 persen," ungkap Imam.
Sebelumnya, Kabupaten Bojonegoro menepati urutan ke-19 untuk tingkat UMK di Provinsi Jawa Timur, masih di bawah Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Tuban. Sedangkan untuk UMK terendah Jawa Timur, ada empat kabupaten yaitu Ponorogo, Pacitan, Magetan dan Kabupaten Trenggalek.
"Kalau Bojonegoro berada di tengah-tengah, dan untuk UMK tertinggi adalah Kota Surabaya yang rencananya akan mencapai hampir Rp.3.600.000 ribu," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.
Namun untuk Upah Minimum Pedesaan (UMP) Kabupaten Bojonegoro belum ada kenaikan, yaitu masih Rp.1.005.000 ribu rupiah. [din/mu]
Tag : umk bojonegoro, umk kabupaten bojonegoro 2018, UMK 2018
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini