Pilkada Bojonegoro 2018
Cukup 4 Hari Waktu Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Independen
blokbojonegoro.com | Sunday, 26 November 2017 14:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Independen sudah mulai dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro.
"Pendafataran calon independen tanggal 25 sampai 29 November dan diumumkan dua minggu sebelumnya," kata komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkur Rohman Divisi Teknis dan Penyelenggara kepada blokBojonegoro.com.
Selain itu untuk persyaratan pencalonan independen sudah bisa dimasukkan sejak tanggal 9 November, termasuk mengirimkan 67.700 masuk silon baik hardcopy maupun softcopy.
"KPU bersedia memfasilitasi paslon independen untuk konsultasi. Dipastikan tidak ada perpanjangan dan penundaan pendaftaran, kalau tidak ada yang mendaftar dipastikan kosong," ujarnya.
Seperti diketahui blokBojonegoro.com, dalam pengumuman KPU Kabupaten Bojonegoro nomor : 542 /PL.03.2-PU/3522/XI/2017 tentang penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2018.
Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor: 1/HK.03.1-Kpt/3522/KPU-Kab/IX/2017 tanggal 10 September 2017. [zid/lis]
Tag : cabup, bacawabup, independen
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini