07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Curi Perhiasan, Sales Kasur Dibekuk Polisi

blokbojonegoro.com | Sunday, 03 December 2017 21:00

Curi Perhiasan, Sales Kasur Dibekuk Polisi

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com -
Jajaran Polsek Baureno dibantu warga Desa Pasinan berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian perhiasan. Tersangka berinisial MAS alias Kipli Bin IR (25) seorang pemuda yang bekerja sebagai sales kasur warga Dusun Sidonganti Desa Woro, Kecamatan Kepohbaru.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, kejadian pencurian terjadi pada hari Rabu (29/11/2017) sekira pukul 12.30 WIB di dalam rumah pelapor yang sekaligus korban bernama M. Chadis (54) warga Desa Pasinan RT.015 / RW.008 Kecamatan Baureno telah terjadi pencurian.

Kejadian berawal sekitar jam 08.00 WIB pelapor berangkat kepasar Baureno untuk bekerja meninggalkan rumah yang dalam keadaan rumah kosong. Sekira pukul 12.30 WIB pelapor kembali ke rumah dan mengetahui kalau kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan plafon ruang tengah rumah korban bolong.

“Diduga tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara membuka genteng di atas kamar mandi lalu menjebol plafon ruang tengah rumah pelapor”, terang Kapolres.

Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar korban dan mengambil uang korban sebesat Rp.6 juta yang disimpan di dalam bak plastik yang diletakkan dibawah tempat tidur. Setelah itu, tersangka masuk ke dalam kamar tidur Siti Amanah dan mengambil uang Rp.1.000.000 yang disimpan di bawah kasur.

Kemudian tersangka masuk kedalam kamar tidur Mila Nimma Adhiyah dan lalu mengambil 2 buah perhiasan emas jenis gelang yang jika ditaksir senilai Rp. 3.200.000 yang disimpan di dalam selorokan laci.

“Dengan adanya kejadian tersebut pelapor menderita kerugian Rp. 10.200.000”, imbuh Kapolres.

Setelah kejadian tersebut, korban mendapatkan informasi dari pemilik toko emas “DUA PUTRI” bahwa seseorang yang tidak dikenal telah datang ke toko emas dan menjual dua gelang emas beserta surat nya yang ciri ciri nya sama dengan milik korban. Selain itu juga pemilik toko emas memberitahu ciri-ciri orang yang telah menjual emas jenis gelang tersebut.

“Kemudian korban curiga terhadap tersangka yang masih terdapat hubungan keluarga dengan menantu korban”, lanjut Kapolres.

Dengan dibantu beberapa anggota Polsek Baureno dan warga Desa Pasinan, selanjutnya Aiptu Sugiharto selaku Bhabinkamtibmas Desa Pasinan mengamankan tersangka. Kepada petugas, pencurian tersebut diakui tersangka dengan alasan ekonomi. Bahkan uang hasil penjualan emas dan uang milik korban telah habis dipakai untuk membayar hutang dan belanja.

Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Baureno guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan melakukan penyitaan 2 perhiasan emas jenis gelang beserta suratnya dari toko emas “DUA PUTRI” di Pasar Desa Pasinan. Oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[oel/ito]

Tag : Kapolres, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat