Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perempuan Penjual Sabu Asal Sumberejo Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Sunday, 10 December 2017 19:00

Perempuan Penjual Sabu Asal Sumberejo Diamankan Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Setelah mengamankan pencuri dan penadah traktor di sawah Desa Deru, Kecamatan Sumberej,o Kabupaten Bojonegoro, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro melakukan pengembangan, hasilnya perempuan yang diduga penjual sabu asal Desa Deru Kecamatan Sumberejo diamankan kepolisian.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, kejadiannya berawal dari anggota Polsek Sumberejo yang memeriksa mobil pelaku pencurian mesin traktor di Desa Deru setelah diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan seperangkat alat hisap sabu berbentuk bong, satu pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu, satu buah korek api gas warna merah, satu buah cotton bath yang dimodifikasi sebagai sumbu, satu buah HP Nokia warna hitam tipe 105.

Kemudian anggota Polsek Sumberrejo menghubungi piket Sat Reskoba Polres Bojonegoro dan langsung datang melakukan penyelidikan dan penyedikan kepada dua pengguna narkoba, yakni SP (45), petani warga Dusun Londe, Desa Tengger Etan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dan NR (43), petani asal Dusun Gisikan, Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap dua pengguna narkoba jenis sabu tersebut, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan penjual berinisial UK (42), perempuan asal Desa Deru Kecamatan Sumberrejo.

"Dari hasil pengembangan tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka perempuan di Desa Deru, Kecamatan Sumberrejo," terangnya.

Saat penangkapan tersangka, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Nokia warna hitam type 108 dan uang tunai Rp 100 ribu dan sisa penjualan sabu di dalam rumahnya.

Ditambahkan, kepada ketiga pelaku, petugas telah menjerat dengan pasal yang berbeda yaitu sesuai dengan perannya masing-masing. Kepada 2 orang pengguna, anggota menjerat dengan pasal 112 ayat 1 yo pasal 132 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan untuk penjual, anggota menjerat dengan pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2017, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Saat ini, kedua pengguna narkoba yang juga merupakan komplotan curat mesin traktor di Desa Deru, Kecamatan Sumberrejo diamankan di sel tahanan Mapolsek Sumberrejo. "Untuk penjual narkoba anggota langsung menitipkan di sel tahanan Lapas Kelas II Bojonegoro setelah dilakukan penyidikan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bojonegoro dikarenakan sel tahanan Polres Bojonegoro masih dalam tahap rehap," pungkasnya. [zid/ito]

Ilustrasi: .net

Tag : narkoba, sumberejo, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini