11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |  
Fri, 19 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengusaha Ternak di Kedungadem Diduga Ditipu Rp1 Miliar

blokbojonegoro.com | Monday, 11 December 2017 18:00

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com -
Seorang pengusaha ternak di Desa Sidorejo Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro melaporkan dua rekan bisnisnya karena diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan.

Korban Winaryo Yusi (54) pemilik kandang sapi, merasa ditipu oleh seorang berinisial NA (37) perempuan, asal Kedung Pandang, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo dan SM (35) perempuan warga Dukuh Ngrapah, Desa Mlideg, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.

Kedua pelaku itu dibantu dua  perantara sehingga dijadikan saksi dalam perkara itu, yakni HR (55) warga Dukuh Ngrapah Desa Mlideg, Kecamatan Kedungadem dan HT (47) warga Desa Sidorejo Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.

Kasus ini bermula saat terlapor, NA (37) dan SM (35) dengan perantara HR (55) pada hari Minggu (13/8/2017) lalu, datang di kandang sapi milik korban dengan tujuan akan membeli sapi untuk hewan kurban sebanyak empat ekor sapi dengan nilai harga sebesar Rp.114 juta. Dari 4 ekor sapi itu menurut pelaku hendak dikirimkan ke Pak Mul yang ada di Kabupaten Palangkaraya Kalimantan Tengah.

Namun sapi yang telah dipilih itu, oleh terlapor  belum dibayar atau diberi tanda jadi sehingga sapi tersebut dititipkan kembali kepada korban dan akan diambil pada saat sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.

Selanjutnya pada 31 Agustus 2017 atau sehari sebelum Idul Adha, kedua terlapor dan HR selaku perantara datang lagi ke kandang sapi korban untuk mengambil sapi. Namun pada saat pengambilan, kedua terlapor tidak hanya mengambil 4 ekor sapi saja melainkan mengambil sebanyak sembilan ekor sapi dan masih mengaku akan dikirim kepada Pak Mul yang juga bos kedua pelaku itu.

Hal serupa dilakukan lagi secara berulang-ulang oleh kedua terlapor berikut juga dengan perantara HR (55) sampai dengan pengambilan sapi sebanyak 31 ekor. Akibat kejadian tersebut, korban yang diambil sapinya sebanyak 31 ekor menderita kerugian dengan nilai total jika dirupiahkan menjadi Rp1.017.300.000.

Mendapat laporan korban, penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan barang bukti.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor NA (37) sebagai saksi dan HR (55) sebagai saksi, yang mana dari keterangan NA (37) dan HR (55) bahwa 31 ekor sapi yang telah diambilnya dari kandang milik korban bukan dikirim kepada Pak Mul melainkan dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.

“Hasil penjualan keseluruhan sapi tersebut, kedua terlapor dan perantara HR (55) mendapatkan uang sejumlah Rp 492 juta,“ tegas Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Dari hasil penjualan sapi tersebut, oleh kedua terlapor dan perantara HR (56) dilakukan pembagian dengan perincian NA (37) mendapatkan uang sebesar Rp 20 juta, HR (55) mendapatkan uang sebesar Rp 14 juta, sedangkan untuk sisa hasil penjualan dibawa oleh SM (35) yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku yang diamankan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Ditambahkan, ada dua alat bukti yang sah yaitu 1 lembar surat pernyataan dan 5 lembar catatan pengambilan sapi dengan total 31 ekor sapi. Saat ini tersangka  NA diamankan di Lapas Kelas II A Bojonegoro sedangkan HR  di sel tahanan Mapolsek Kota.[oel/lis]

 

Tag : kriminal, penipuan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat