21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Penipuan Calon Perangkat Desa Dihentikan?

blokbojonegoro.com | Thursday, 14 December 2017 09:00

Kasus Penipuan Calon Perangkat Desa Dihentikan?

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com -
Polisi bakal menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus yang menyeret Kades Kuniran dan Kades Sedahkidul, Kecamatan Purwosari secepatnya.

Polisi beralasan, penghentian kasus tersebut karena sudah ada pengembalian uang dan surat kesepakatan perdamaian.

"Nantinya, setelah gelar perkara dan melaporkan kepada Kapolres, tentunya kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti," ujar Wakapolres Bojonegoro, Kompol Dodon Priyambodo saat rilis di Mapolres Bojonegoro.

Tahap pencabutan perkara tindakpidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP sudah hampir final.

Polisi juga telah menerima masukan berupa permohonan dari saksi korban untuk memohon kepada atasan penyidik untuk menghentikan kasus tersebut.

Menurut Dodon, setiap warga negara yang merugikan secara perdata harus mengganti dan dianggap sebagai utang. Kasus penipuan tes calon perangkat desa dinilai tidak ada bargaining (tawar menawar). Apabila uang ingin dikembalikan, laporan harus dicabut.

"Dari kejadian dua kasus ini, secara garis besar dari pihak korban didorong oleh kearifan lokal, didorong oleh tokoh-tokoh masyarakat lokal mendorong untuk adanya perdamaian dan dibuktikan dengan surat perdamaian,” jelasnya.

Sementara itu, Mulyono, warga Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari dan Sumari, warga Desa Malingmati, Kecamatan Tambakrejo, mendatangi Mapolres Bojonegoro kemarin.

Kedua korban membeberkan alasan mereka mencabut perkara yang dilakukan oleh Kades Kuniran MAS dan Kades Sedahkidul MCH. Mereka mengaku tidak ada paksaan dari pihak manapun terkait pencabutan laporannya tersebut.

Mulyono mengaku, dia telah ditipu uang sebesar Rp110 juta yang diberikan kepada tersangka secara bertahap. Sedangkan Sumari, dia merasa ditipu uang sebesar Rp100 juta. Mereka juga sudah menandatangani surat kesepakatan perdamaian dengan kedua tersangka.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Univeritas Bojonegoro M. Yasir mengungkapkan, tindakpidana pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan uang bukan merupakan delik aduan, namun delik umum.

Menurut dia, kedua kades tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya proses hukum tetap berlanjut. "Karena itu, bagi yang tidak terima dengan keputusan pihak kepolisian bisa mengajukan pra peradilan ke pengadilan negeri," pungkasnya. [oel/mu]

Tag : kades kuniran, kades sedahkidul, kasus, perangkat, ujian perangkat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat