Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Penipuan Calon Perangkat Desa Dihentikan?

blokbojonegoro.com | Thursday, 14 December 2017 09:00

Kasus Penipuan Calon Perangkat Desa Dihentikan?

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com -
Polisi bakal menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus yang menyeret Kades Kuniran dan Kades Sedahkidul, Kecamatan Purwosari secepatnya.

Polisi beralasan, penghentian kasus tersebut karena sudah ada pengembalian uang dan surat kesepakatan perdamaian.

"Nantinya, setelah gelar perkara dan melaporkan kepada Kapolres, tentunya kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti," ujar Wakapolres Bojonegoro, Kompol Dodon Priyambodo saat rilis di Mapolres Bojonegoro.

Tahap pencabutan perkara tindakpidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP sudah hampir final.

Polisi juga telah menerima masukan berupa permohonan dari saksi korban untuk memohon kepada atasan penyidik untuk menghentikan kasus tersebut.

Menurut Dodon, setiap warga negara yang merugikan secara perdata harus mengganti dan dianggap sebagai utang. Kasus penipuan tes calon perangkat desa dinilai tidak ada bargaining (tawar menawar). Apabila uang ingin dikembalikan, laporan harus dicabut.

"Dari kejadian dua kasus ini, secara garis besar dari pihak korban didorong oleh kearifan lokal, didorong oleh tokoh-tokoh masyarakat lokal mendorong untuk adanya perdamaian dan dibuktikan dengan surat perdamaian,” jelasnya.

Sementara itu, Mulyono, warga Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari dan Sumari, warga Desa Malingmati, Kecamatan Tambakrejo, mendatangi Mapolres Bojonegoro kemarin.

Kedua korban membeberkan alasan mereka mencabut perkara yang dilakukan oleh Kades Kuniran MAS dan Kades Sedahkidul MCH. Mereka mengaku tidak ada paksaan dari pihak manapun terkait pencabutan laporannya tersebut.

Mulyono mengaku, dia telah ditipu uang sebesar Rp110 juta yang diberikan kepada tersangka secara bertahap. Sedangkan Sumari, dia merasa ditipu uang sebesar Rp100 juta. Mereka juga sudah menandatangani surat kesepakatan perdamaian dengan kedua tersangka.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Univeritas Bojonegoro M. Yasir mengungkapkan, tindakpidana pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan uang bukan merupakan delik aduan, namun delik umum.

Menurut dia, kedua kades tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya proses hukum tetap berlanjut. "Karena itu, bagi yang tidak terima dengan keputusan pihak kepolisian bisa mengajukan pra peradilan ke pengadilan negeri," pungkasnya. [oel/mu]

Tag : kades kuniran, kades sedahkidul, kasus, perangkat, ujian perangkat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini