Natal dan Tahun Baru 2018
Truk Muatan Dilarang Beroperasi
blokbojonegoro.com | Monday, 25 December 2017 10:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Selama libur panjang natal dan tahun baru 2018, kendaraan muatan diliburkan sementaran waktu. Sehingga kendaraan tersebut dilarang beroperasi, kalau masih beroperasi akan dikandangan agar tidak mengganggu lalu lintas.
"Selama natal dan tahun baru, truk besar bermuatan dipastikan tidak boleh melintas," kata kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Iskandar kepada blokBojonegoro.com.
Menurutnya, untuk larangan saat natal mulai tanggal 23 Desember sampai H+2 setelah natal. Sedangkan saat tahun baru kendaraan juga dilarang beroperasi selama tiga hari. "Kendaraan bisa berjalan tiga hari sebelum libur tahun baru," terangnya.
Untuk kendaraan yang dapat beroperasi hanya khusus sembako dan BBM. Jika masih beroperasi Dinas Perhubungan sudah menyiapkan kantor uji kir, tempat dikandangkannya kendaraan tersebut.
"Bekerjasama dengan kepolisian menyiapkan pos di Baurno, Padangan, Ngraho, Margomulyo, Kota dan Kalitidu. Serta semua polsek termasuk pos pelayanan dan pengamanan juga," pungkasnya. [zid/mu]
Tag : natal
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini