Pilkada Bojonegoro 2018
Tangani Pelanggaran Pemilu, Panwaskab Bentuk Sentra Gakumdu
blokbojonegoro.com | Thursday, 28 December 2017 20:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Mendekati pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati tahun 2018, Panwaslu Kabupaten Bojonegoro mengadakan rapat koordinasi (Rakor) di Hotel Dewarna Bojonegoro, Kamis (28/12/2017). Rakor bersama tersebut sekaligus pembentukan sentra Gakumdu.
Selain diikuti seluruh Komisioner Panwaslu Kabupaten Bojonegoro, juga mengundang Kapolres Bojonegoro dan Kejaksaan, serta unsur kepolisian, kejaksaan, KPU, Satpol PP dan beberapa instansi terkait lainnya. Pasalnya Sentra Gakkumdu tersebut merupakan wadah bersama 3 unsur antara pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan untuk menangani tindak pidana pemilu.
"Sehingga Sentra Gakumdu yang akan mengolah laporan masyarakat yang mengandung Tindak Pidana Pemilu," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bojonegoro, M. Yasin kepada blokBojonegoro.com.
Dijelaskan Yasin, sentra Gakumdu itu menangani penindakan dan penyelesaian tindak pidana pemilu. Setidaknya ada 15 orang yang tergabung yakni 6 dari Polres, 3 unsur Kejaksaan dan 6 orang Panwaslu Kabupaten Bojonegoro dengan menggunakan peraturan bersama.
"Mulai penyidikan penyelidikan terhadap tindak pidana Pemilu. Mulai sengketa proses, sengketa hasil dan tindak pidana," jelasnya.
Menurutnya, yang paling rawan utamanya pemutakhiran data, masa kampanye dan penghitungan suara atau hasil. "Jika pelanggaran administrasi ke KPU, kode etik ke DKPP dan jika tindak pidana ke kepolisian dan Gakumdu," pungkasnya. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini