06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

2017, Disdikda Catat Ada 6 PNS Lakukan Indisipliner

blokbojonegoro.com | Saturday, 30 December 2017 10:00

2017, Disdikda Catat Ada 6 PNS Lakukan Indisipliner

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Januari hingga Desember tahun 2017 ini, Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Bojonegoro mencatat ada beberapa kasus tindakan indisipliner yang dilakukan oleh para pegawai yang berada dibawah naungan Disdikda, baik sebagai guru maupun menjabat di lingkup sekolah.

"Ada sebanyak 6 kasus pegawai PNS yang melakukan tindakan indisipliner yang kasusnya sudah ditindak, dan ada pula kasusnya masih dalam penanganan," ujar Abdul Wakhid selaku staf Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan Daerah Bojonegoro.

Dari 6 kasus itu, 3 PNS berhentikan secara terhormat, 1 masih masuk proses penindakan dan 2 lainnya masih dalam terguran tertulis sebanyak 2 kali. Disamping itu, kata Abdul Wakhid, sebelum diberhentikan, sebelumnya sudah dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, baik itu dibina oleh sekolah hingga pembinaan dari Diknas.

"Biasa untuk pembinaan dibatasi hingga 2 tahun, namun apabila masih tidak bisa berubah ya kita berhentikan," jelas Abdul Wakhid.

Seperti diketahui, tindakan indisipliner itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) no.53 tahun 2010. Atas tindakan itu Pegawai PNS harus dilakukan pemberhentian atas perbuatannya. Seperti pemberhentian karyawan staf TU di SMPN 2 Tambakrejo beberapa bulan lalu terkait indisipliner. [saf/mu]

Tag : pns, disdikda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat