2017, Disdikda Catat Ada 6 PNS Lakukan Indisipliner
blokbojonegoro.com | Saturday, 30 December 2017 10:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Januari hingga Desember tahun 2017 ini, Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Bojonegoro mencatat ada beberapa kasus tindakan indisipliner yang dilakukan oleh para pegawai yang berada dibawah naungan Disdikda, baik sebagai guru maupun menjabat di lingkup sekolah.
"Ada sebanyak 6 kasus pegawai PNS yang melakukan tindakan indisipliner yang kasusnya sudah ditindak, dan ada pula kasusnya masih dalam penanganan," ujar Abdul Wakhid selaku staf Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan Daerah Bojonegoro.
Dari 6 kasus itu, 3 PNS berhentikan secara terhormat, 1 masih masuk proses penindakan dan 2 lainnya masih dalam terguran tertulis sebanyak 2 kali. Disamping itu, kata Abdul Wakhid, sebelum diberhentikan, sebelumnya sudah dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, baik itu dibina oleh sekolah hingga pembinaan dari Diknas.
"Biasa untuk pembinaan dibatasi hingga 2 tahun, namun apabila masih tidak bisa berubah ya kita berhentikan," jelas Abdul Wakhid.
Seperti diketahui, tindakan indisipliner itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) no.53 tahun 2010. Atas tindakan itu Pegawai PNS harus dilakukan pemberhentian atas perbuatannya. Seperti pemberhentian karyawan staf TU di SMPN 2 Tambakrejo beberapa bulan lalu terkait indisipliner. [saf/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini