10:00 . Jejak Mohammad Yasin, Putra Daerah yang Ikut Pelopori Lahirnya Udeng Batik Samin   |   09:00 . Hati-Hati ya Bunda, Jajan Viral untuk Kesehatan Anak   |   08:00 . Bina Kader Posyandu, Pemkab Bojonegoro Sinergi dengan TMMD Gelar Bimtek 6 Bidang SPM   |   07:00 . Kesehatan Mental Remaja? Ini Faktornya   |   06:00 . Relevansi Pramuka di Era Koding dan Kecerdasan Buatan   |   23:30 . Pesta Juara PKDI Bojonegoro di PKDI Cup 2025 Se Jatim   |   23:00 . Pemain Terbaik PKDI Cup 2025 Se Jatim, Kades Karangdayu Didampingi Istri   |   22:45 . Kades Mojosari Top Score PKDI Cup 2025 se Jatim   |   22:30 . Yes...! Gebuk PKDI Kabupaten Malang, Tim PKDI Bojonegoro Juara   |   22:00 . Babak Pertama, Tim PKDI Bojonegoro Unggul 2-0 dari PKDI Kabupaten Malang   |   21:30 . Bupati Wahono Datang ke Gresik, Semangati Tim PKDI Bojonegoro   |   20:00 . Rombongan Desa Pilanggede dan Dinas PMD Bojonegoro Sumringah   |   19:00 . Wakili Bojonegoro, Pilanggede Raih Terbaik I Desa Pelaksana Gotong Royong Tingkat Jatim   |   18:00 . Anggaran Jumbo dan Program Unggulan Banyak, Bojonegoro Sasaran Studi BPSDM Jatim   |   17:00 . Kepala Kemenag Bojonegoro Tekankan Penguatan Citra Positif Madrasah   |  
Thu, 14 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

2017, Disdikda Catat Ada 6 PNS Lakukan Indisipliner

blokbojonegoro.com | Saturday, 30 December 2017 10:00

2017, Disdikda Catat Ada 6 PNS Lakukan Indisipliner

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Januari hingga Desember tahun 2017 ini, Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Bojonegoro mencatat ada beberapa kasus tindakan indisipliner yang dilakukan oleh para pegawai yang berada dibawah naungan Disdikda, baik sebagai guru maupun menjabat di lingkup sekolah.

"Ada sebanyak 6 kasus pegawai PNS yang melakukan tindakan indisipliner yang kasusnya sudah ditindak, dan ada pula kasusnya masih dalam penanganan," ujar Abdul Wakhid selaku staf Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan Daerah Bojonegoro.

Dari 6 kasus itu, 3 PNS berhentikan secara terhormat, 1 masih masuk proses penindakan dan 2 lainnya masih dalam terguran tertulis sebanyak 2 kali. Disamping itu, kata Abdul Wakhid, sebelum diberhentikan, sebelumnya sudah dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, baik itu dibina oleh sekolah hingga pembinaan dari Diknas.

"Biasa untuk pembinaan dibatasi hingga 2 tahun, namun apabila masih tidak bisa berubah ya kita berhentikan," jelas Abdul Wakhid.

Seperti diketahui, tindakan indisipliner itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) no.53 tahun 2010. Atas tindakan itu Pegawai PNS harus dilakukan pemberhentian atas perbuatannya. Seperti pemberhentian karyawan staf TU di SMPN 2 Tambakrejo beberapa bulan lalu terkait indisipliner. [saf/mu]

Tag : pns, disdikda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Wednesday, 13 August 2025 14:00

    KKN PINTAR UNUGIRI 2025

    Olah Susu Kambing Lebih Tahan Lama dan Ekonomis

    Olah Susu Kambing Lebih Tahan Lama dan Ekonomis Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) PINTAR Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) menggelar Workshop Pemanfaatan Susu Kambing Etawa. Acara berlangsung di SDN Megale 1, Desa Megale, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro,...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat