2017, Ada 7 Orang Ajukan Poligami
blokbojonegoro.com | Friday, 05 January 2018 17:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Peningkatan perekonomian di Kabupaten Bojonegoro ikut mempengaruhi masih tingginya minat poligami warganya. Di tahun 2017, menurut data pengadilan agama (PA), jumlah suami yabg nengajukan poligami sebanyak tujuh kasus.
Jumlah itu menurun jika dibanding di tahun 2016 lalu, yang mencapai 11 orang, namun lebih banyak dari tahun 2015 yang mencapai 5 orang. Mereka yang mengurus izin poligami ke kantor PA Kabupaten Bojonegoro kebanyakan memang para suami yang meningkat secara ekonomi.
"Sampai akhir Desember pengajuan di PA Bojonegoro sebanyak 7 kasus," ujarnya.
Menurut peraturan, suami yang hendak poligami diwajibkan mendapat persetujuan dari istri pertama. Undang-undang mengatur hal itu diizinkan ketika pasangan perempuan tidak menjalankan kewajiban sebagai istri, serta istri cacat badan/penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
"Istri harus menulis persetujuan di atas materai," imbuhnya. [ifa/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini