Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Mundur dari Pencalonan, Paslon Terancam Didenda

blokbojonegoro.com | Sunday, 14 January 2018 15:00

Mundur dari Pencalonan, Paslon Terancam Didenda

Pilkada Bojonegoro 2018
Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro melakukan pemeriksaan kesehatan para bakal calon. Namun setelah ditetapkan sebagai Paslon, mereka terancam didenda jika mengundurkan diri.

"Sesuai Undang-Undang Pilkada, Paslon yang ditetapkan tetapi mundur terkena sanksi didenda," kata Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman selaku Divisi Penyelenggaraan kepada blokBojonegoro.com, Minggu (14/1/2018).

Menurutnya, Paslon peserta Pilkada yang mundur tanpa alasan kuat dapat dipidana. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 191, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam pasal 191 ayat (1) UU Pilkada itu menyebut, bagi setiap Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon akan dipidana penjara paling singkat 24 bulan hingga paling lama 60 bulan.

"Para Cagub-Cawagub, Cabup dan Cawabup hingga Calon Walikota dan Wakil Walikota tidak boleh mengundurkan diri hingga sampai tahap pelaksanaan pemungutan suara," jelasnya.

Selain itu, denda juga akan dikenakan pada calon pemimpin daerah yang mengundurkan diri tanpa alasan yang kuat paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.

Data yang dihimpun blokBojonegoro.com menyebutkan, isi pasal 191 ayat (1) berisi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Sedangkan dalam ayat (2) juga disebutkan bagi partai politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon akan dipidana penjara 24 bulan hingga 60 bulan. Parpol akan dikenai dengan hingga Rp50 miliar.

Termasuk isi pasal 191 ayat (2), Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). [zid/lis]

Tag : bupati, pilkada



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini