Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengisian Perangkat Desa Serentak

Dewan Sayangkan Langkah Pemkab Beri Peringatan Desa

blokbojonegoro.com | Monday, 15 January 2018 18:00

Dewan Sayangkan Langkah Pemkab Beri Peringatan Desa

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Beberapa desa yang belum melantik perangkat desa terpilih, harus mendapat surat peringatan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bojonegoro. Namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menyayangkan langkah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro itu.

Wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito menjelaskan, hearing ini menyangkut daripada kegiatan pengisian perangkat, komisi A ini membidangi hukum dan pemerintah.

"Beberapa hari kemarin kita melakukan kajian dengan teman-teman komisi A dengan langkah-langkah yang dilakukan Pemkab terkait penerbitan surat peringatan yang direncanakan menjadi SP 1, 2, 3 sampai kepada penonaktifan kepala desa," jelasnya usai hearing di ruang Komisi A, Senin (15/1/2018).

Menurut Anam secara hukum jangan dilakukan, lebih baik menggunakan pendekatan persuasif yang lain sebelumnya juga belum dilantik, kata Anam, tapi akhirnya hari ini tinggal 9 desa. Daripada membuat langkah yang nanti justru melanggar hukum, kasihan Pak Bupati yang kemudian menerbitkan surat penonaktifan, apabila dikemudian hari ada gugatan yang dimenangkan oleh penggugat.

"Artinya pasti penonaktifan itu bisa di PTUN-kan oleh yang dinonaktifkan dengan putusan itu, kemudian Pak Bupati nantinya bisa kalah karena buktinya adalah dasar putusan pengadilan, jadi ini nanti malah bahaya," terangnya kepada blokBojonegoro.com.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Bojonegoro itu juga menyarankan untuk penyelesaiannya dengan pendekatan persuasif, agar desa mau melaksanakan pelantikan sambil tindakan yang bersifat sanksinya itu menunggu gugatan di desa ini selesai, sehingga jelas. Namun apabila dilakukan sekarang sebelum keputusan, dan saat diputuskan penggugat menang, malah desa yang tidak melantik ini justru yang benar.

"Kami berharap agar wibawa pemerintah tidak berkurang dan terjadi persoalan hukum dikemudian hari. Maka komisi A mengharapkan agar tindakan yang bersifat sanksi yang refresif dilakukan setelah putusan keadilan selesai. Dan saya rasa itu lebih baik, dan masyarakat kita sudah lebih maju dari pada masyarakat lainnya," ungkap Mas Anam.

Ditambahkan, masyarakat sekarang ini tidak menggunakan cara unjuk rasa, tetapi saat mereka merasa ada yang tidak adil, maka akan melalui proses hukum. Sehingga ia berpikir ini adalah sebuah pembelajaran demokrasi yang baik dan harus dihargai oleh Pemkab, karena kalau tidak, ini bisa menimbulkan hal yang anarkis. Apalagi sekarang adalah tahun politik yang semua bisa digerakkan bagi kepentingan politik tertentu.

"Maka menurut kami agar lebih save momentumnya, adalah pemerintah jangan melakukan sebuah sanksi yang refresif. Sambil menunggu keputusan hukum yang sedang dilakukan masyarakat, dalam rangka kita sebagai pemerintah menghargai langkah hukum masyarakat," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam hearing terkait pengisian perangkat desa tersebut selain diikuti anggota Komisi A dan perwakilan Dinas PMPD Kabupaten Bojonegoro. Juga diikuti beberapa Camat yang daerahnya belum melaksanakan pelantikan. [zid/mu]

Tag : perangkat desa, pelantikan, kades



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini