Ngamuk, Pria Gangguan Jiwa Bacok Tetangganya
blokbojonegoro.com | Monday, 15 January 2018 09:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Seorang pria gangguan jiwa, berinisial BK (38) asal Gang Puskesmas Desa Kapas RT.01/RW.01 Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro menganiya tetangganya dengan senjata tajam. Beruntung warga mengetahui sehingga korban bisa diselamatkan.
Peristiwa Minggu (14/1/2018) sore itu terjadi di Desa Banjarsari, dimana pelaku saat ini berdomisili. Korban seorang warga bernama Rasimin (38) warga Desa Banjarsari RT.25/RW.05 kebetulan memiliki kebun tepat berada di sebelah rumah tempat tinggal pelaku.
Kapolsek Trucuk, AKP Singgih Sujianto mengungkapkan, kronologi peristiwa tersebut bermula sat korban Rasimin (38) sedang membersihkan kebun miliknya sendiri. Lalu melihat pelaku keluar dari rumah dengan membawa parang dan tiba-tiba mencabuti tanaman milik korban.
“Oleh korban, pelaku ditegur sehingga terjadi pertengkaran, namun korban berusaha lari menyelamatkan diri karena mengetahui pelaku dalam keadaan sakit jiwa,” terang Kapolsek.
Tidak hanya sampai disitu, meskipun korban berusaha melarikan diri, namun pelaku tetap mengejar korban dan berhasil mengejar korban yang kemudian korban berusaha membela diri sehingga kemudian terjadilah perkelahian.
“Saat terjadi perkelahian itulah pelaku membacok korban dan di tangkis dengan menggunakan tangan kiri hingga terluka,” lanjut Kapolsek.
Korban mengalami luka bacok di tangan sebelah kiri dan harus menerima 5 jahitan. Sementara warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut segera mendatangi rumah pelaku guna meminta pertanggung-jawaban perbuatan pelaku.
Beruntung, petugas dari Polsek Trucuk segera mendatangi rumah pelaku dan segera mengamankan pelaku dari kepungan masa. Dikatakan Singgih, pelaku memang menderita gangguan jiwa kambuhan dan sempat dirawat di rumah sakit, yang dikuatkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya.
Petugas juga sudah menghubungi dan berkoordinasi dengan anggota keluarga pelaku, sementara proses hukumnya belum dapat melakukan karena kondisi kejiwaan pelaku. [oel/mu]
Tag : pembacokan, gangguan jiwa
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini