PN Bojonegoro Kebanjiran Perkara Tipiring Miras
blokbojonegoro.com | Thursday, 18 January 2018 17:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Hari ini Kamis (18/1/ 2018) Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro mendapat pelimpahan 6 (enam) berkas tindak pidana ringan (tipiring) penjualan minuman keras tanpa izin dari Polres Bojonegoro.
Sidang pertama digelar pukul 11.00 WIB dan selesai sekitar jam 13.00 WIB yang dipimpin Hakim Tunggal Isdaryanto dengan Panitera Pengganti Titiek BPS dengan masing-masing tiga terdakwa.
"Masing-masing dijatuhi denda Rp200.000 subsider 7 hari kurungan," kata Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto kepada blokBojonegoro.com.
Selaniutnya, sidang kedua yang dipimpin Hakim Tunggal, Agung Nugroho dibantu panitera pengganti Kusaeri dengan tiga terdakwa. "Terdakwa pertama dijatuhi pidana denda Rp500.000 subsider 1 bulan, kemudian terdakwa Joko didenda Rp200.000 subsider 14 hari, kemudian terdakwa Sopoyono Rp350.000 subsider 21 hari kurungan," paparnya.
Selanjutnya, para terdakwa masing-masing dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan melanggar Pasal 19 ayat (1) jo pasal 38 Ayat (1) Perda Kab Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Polres lagi rajin merazia Miras," beber Isdaryanto. [top/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...