16:00 . Dua Kali Disegel dan Ngeyel Operasi, PT Sata Tec Dinilai Remehkan Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Kejari Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Drokilo   |   10:00 . Anak dan Orang Tua Bahagia Setelah Khitan   |   09:00 . Suasana Khitan Khitanan Massal oleh Satgas Kesehatan Attanwir   |   08:00 . 50 Peserta Khitan Ikuti Rangkaian Haul 33 KH. Moh. Sholeh   |   20:00 . Besok Pagi Khitanan Massal, Puncak Acara 13 Juni   |   18:00 . Kabur ke Hutan Tinggalkan Barang Curian, Polisi Buru Maling Rel Kereta di Bojonegoro   |   16:00 . JPU Banding Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Begini Alasannya   |   15:00 . Ziarah Khidmat di Pesarean Mbah Djabbar Tsani   |   14:00 . PT KAI Desak Polisi Tangkap Pelaku   |   13:00 . Ratusan Peserta Sambung Sanad Penuhi Pesarean Mbah Faqih Maskumambang   |   10:00 . Pemberangkatan Peserta Sambung Sanad ke Gresik   |   09:30 . Start Awal Sambung Sanad di Pesarean Ponpes Attanwir   |   09:00 . Ratusan Peserta Ikuti Sambung Sanad IKAMI ATTANWIR   |   17:30 . Sambung Sanad ke Mbah Abu Dzarrin oleh IKAMI ATTANWIR   |  
Wed, 11 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Angkut Limbah B3 Tanpa Izin, Pria Sragen Diamankan Polres

blokbojonegoro.com | Sunday, 21 January 2018 14:00

Angkut Limbah B3 Tanpa Izin, Pria Sragen Diamankan Polres

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengamankan seorang pria berinisial BD, warga Desa Pengkruk Kelurahan Sambiduwur, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pria berumur 50 tahun ditangkap saat mengangkut limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa memiliki surat izin pengelolaan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan terkait pengamanan seorang pria yang diduga melakukan kegiatan pengangkutan oli bekas, tanpa memiliki ijin usaha pengelolaan limbah B3. "BD ditangkap Sat Reskrim saat mengangkut oli bekas," kata Kapolres, AKBP Wahyu S Bintoro.

Dijelaskan Kapolres Wahyu, penangkapan terhadap BD sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan oli bekas. Selanjutnya pada Sabtu (20/1/2018) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan pengecekan mendapati BD menggunakan kendaraan L300 yang diisi dengan drum di jalan raya jurusan Bojonegoro - Cepu tepatnya Desa Ngulanan, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, sedang mengangkut oli bekas tanpa memiliki surat izin pengelolaan.

"Pelaku melakukan pembelian oli bekas di wilayah Kota Bojonegoro, selanjutnya dibawa ke wilayah Sragen Jawa Tengah untuk ditampung kemudian dijual kembali," jelas Kapolres.

Sehingga BD beserta barang bukti satu unit kendaraan L300 bernomor polisi AD 1745 WN warna hitam tahun 2013, beserta 7 drum kosong dan satu drum berisi oli bekas 100 liter, saat ini diamankan di Polres Bojonegoro untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Tersangka BD melanggar Pasal 102 UU RI nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun," pungkas Kapolres.[zid/lis]

Tag : limbah, polres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat