Angkut Limbah B3 Tanpa Izin, Pria Sragen Diamankan Polres
blokbojonegoro.com | Sunday, 21 January 2018 14:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengamankan seorang pria berinisial BD, warga Desa Pengkruk Kelurahan Sambiduwur, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pria berumur 50 tahun ditangkap saat mengangkut limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa memiliki surat izin pengelolaan.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan terkait pengamanan seorang pria yang diduga melakukan kegiatan pengangkutan oli bekas, tanpa memiliki ijin usaha pengelolaan limbah B3. "BD ditangkap Sat Reskrim saat mengangkut oli bekas," kata Kapolres, AKBP Wahyu S Bintoro.
Dijelaskan Kapolres Wahyu, penangkapan terhadap BD sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan oli bekas. Selanjutnya pada Sabtu (20/1/2018) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan pengecekan mendapati BD menggunakan kendaraan L300 yang diisi dengan drum di jalan raya jurusan Bojonegoro - Cepu tepatnya Desa Ngulanan, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, sedang mengangkut oli bekas tanpa memiliki surat izin pengelolaan.
"Pelaku melakukan pembelian oli bekas di wilayah Kota Bojonegoro, selanjutnya dibawa ke wilayah Sragen Jawa Tengah untuk ditampung kemudian dijual kembali," jelas Kapolres.
Sehingga BD beserta barang bukti satu unit kendaraan L300 bernomor polisi AD 1745 WN warna hitam tahun 2013, beserta 7 drum kosong dan satu drum berisi oli bekas 100 liter, saat ini diamankan di Polres Bojonegoro untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Tersangka BD melanggar Pasal 102 UU RI nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun," pungkas Kapolres.[zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini