Disdik Catat 10 Kasus, 3 Diantaranya Diberhentikan
blokbojonegoro.com | Tuesday, 23 January 2018 18:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Meski berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), masih saja ada beberapa oknum guru dan karyawan lain yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan (PP) no. 53 tahun 2010 terkait tindakan kasus Indisipliner.
Sejak tahun 2017 lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro, mencatat ada 10 kasus tindakan oknum guru dan karyawan lain di lingkup Disdik yang telah melakukan tindakan indisipliner. Bahkan atas tindakannya itu tiga di antaranya harus diberhentikan dari Kepegawaiannya.
Staff Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Bojonegoro, Abdul Wachid mengatakan, oknum-oknum PNS tersebut melanggar macam jenis pelanggaran seperti tidak masuk kerja, dan menelantarkan keluarga dan pelanggaran lainnya.
"Dari jumlah kasus itu, ada 3 oknum PNS guru dan staff disalah satu SMP Negeri di bawah naungan Disdik yang sudah diberhentikan," cakapnya kepada blokBojonegoro.com
Masih kata Abdul Wachid, sebelum diberhentikan, para oknum oknum itu dilakukan pembinaan mulai tingkat bawah yakni dengan menggandeng tokoh masyarakat setempat, namun apabila pembinaan itu masih tidak diindahkan oknum guru itu terpaksa harus diberhentikan.
Sedangkan untuk 8 oknum PNS yang melanggar PP no 53 tahun 2010 itu, Pihak Disdik terus melakukan pembinaan dan pengawasan, bahkan ada pula yang juga oknum PNS itu dalam pemberian sanksi.
"Untuk pembinaan dan proses pemberian sanksi ada 3 oknum yakni Inisial MK, MS dan AS," jelas Mbah Dul, sapaan akrabnya
Semestinya dengan dengan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) oknum guru maupun pegawai di lingkup Disdik Bojonegoro dapat memberikan contoh dengan melayani dan memberikan yang terbaik untuk kemajuan Pendidikan di Bojonegoro.[saf/ito]
Tag : disdik, guru, kasus, pns
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini