21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disdik Catat 10 Kasus, 3 Diantaranya Diberhentikan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 23 January 2018 18:00

Disdik Catat 10 Kasus, 3 Diantaranya Diberhentikan

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Meski berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), masih saja ada beberapa oknum guru dan karyawan lain yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan (PP) no. 53 tahun 2010 terkait tindakan kasus Indisipliner.

Sejak tahun 2017 lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro, mencatat ada 10 kasus tindakan oknum guru dan karyawan lain di lingkup Disdik yang telah melakukan tindakan indisipliner. Bahkan atas tindakannya itu tiga di antaranya harus diberhentikan dari Kepegawaiannya.

Staff Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Bojonegoro, Abdul Wachid mengatakan, oknum-oknum PNS  tersebut melanggar macam jenis pelanggaran seperti tidak masuk kerja, dan menelantarkan keluarga dan pelanggaran lainnya.

"Dari jumlah kasus itu, ada 3 oknum PNS guru dan staff disalah satu SMP Negeri di bawah naungan Disdik yang sudah diberhentikan," cakapnya kepada blokBojonegoro.com

Masih kata Abdul Wachid, sebelum diberhentikan, para oknum oknum itu dilakukan pembinaan mulai tingkat bawah yakni dengan menggandeng tokoh masyarakat setempat, namun apabila pembinaan itu masih tidak diindahkan oknum guru itu terpaksa harus diberhentikan.

Sedangkan untuk 8 oknum PNS yang melanggar PP no 53 tahun 2010 itu, Pihak Disdik terus melakukan pembinaan dan pengawasan, bahkan ada pula yang juga oknum PNS itu dalam pemberian sanksi.

"Untuk pembinaan dan proses pemberian sanksi ada 3 oknum yakni Inisial MK, MS dan AS," jelas Mbah Dul, sapaan akrabnya

Semestinya dengan dengan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) oknum guru maupun pegawai di lingkup Disdik Bojonegoro dapat memberikan contoh dengan melayani dan memberikan yang terbaik untuk kemajuan Pendidikan di Bojonegoro.[saf/ito]

Tag : disdik, guru, kasus, pns



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat