16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dua Tersangka Ilegal Logging Dibekuk Polisi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 January 2018 08:00

Dua Tersangka Ilegal Logging Dibekuk Polisi

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com - Kasus pembalakan liar di wilayah selatan Bojonegoro kembali mendapat sorotan. Hal itu setelah Polres Bojonegoro memergoki sopir truk mengangkut kayu-kayu ilegal yang akan dijual ke luar kota.

Tersangka SN (46) warga Dusun Dodol, Desa Pajeng, Kecamatan Gondang dan YS warga Desa Cancung Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro digiring ke Mapolres Bojonegoro bersama barang bukti satu truk berisi kayu gelondongan.

"Mereka dihentikan petugas saat akan membawa kayu di jalur Bojonegoro-Nganjuk ," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Dari rumah tersangka YS petugas juga berhasil mengamankan barang bukti tujuh batang kayu jati berbentuk gelondong dengan berbagai ukuran, sedangkan dari tersangka SN dapat disita 37 batang kayu jati berbentuk persegi, 11 batang kayu jati berbentuk glondong, dan satu unit kendaraan truck nopol S 8253 UA warna kuning kombinasi merah beserta STNK.

Kapolres menegaskan penebangan kayu jati dari kawasan hutan tanpa izin tergolong perbuatan pidana. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka meringkuk di sel Mapolres Bojonegoro.

Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 82 jo pasal 83 ayat l huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [oel/mu]
 

Tag : ilegal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat