13:00 . Puluhan Pelatih Bojonegoro Lolos Lisensi PSSI, Siap Tingkatkan Pembinaan Usia Dini   |   21:00 . Makam Raden Citro Yudho Tetap Utuh, Meski Bangunan dan Tanah Longsor   |   21:00 . Kondisi Megaproyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro Makin Parah, Belum Ada Perbaikan   |   20:00 . RSUD Klarifikasi Kedua Belah Pihak, Kasus Dugaan Pungli Diproses Sesuai Ketentuan Hukum   |   19:00 . Silaturahim ke Attanwir, Direktur Diktis Kemenag RI Dukung Pengembangan PT di Bawah Naungan Pesantren   |   18:00 . Dari Dapur ke Dunia Sastra: Siswa Kuliner SMKN 1 Bojonegoro Raih Prestasi Nasional   |   17:00 . RSUD Bojonegoro Tegaskan Dugaan Pungli Oknum Pegawai Bukan Tanggung Jawab Institusi   |   10:00 . 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Bojonegoro: Menyalakan Optimisme Mewujudkan Bojonegoro Bahagia dan Membanggakan   |   09:00 . Dugaan Pungli Loloskan PNS, Komisi C Segera Panggil Direktur RSUD Bojonegoro   |   08:00 . Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti   |   07:00 . Lagi-lagi Jebakan Tikus Makan Korban, Warga Meninggal Tersengat Listrik   |   06:00 . Pamit Semprot Padi, Petani di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah   |   14:00 . Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan Guru Rancang Media Interaktif Berbasis Teknologi   |   09:00 . BUMA Bojonegoro Luncurkan Usaha Aqiqah Sahabat   |   06:00 . Tim Sepak Takraw UNUGIRI Sabet Dua Medali Emas di POMPROV Jatim 2025   |  
Mon, 02 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dua Tersangka Ilegal Logging Dibekuk Polisi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 January 2018 08:00

Dua Tersangka Ilegal Logging Dibekuk Polisi

Reporter : Joel Joko blokBojonegoro.com - Kasus pembalakan liar di wilayah selatan Bojonegoro kembali mendapat sorotan. Hal itu setelah Polres Bojonegoro memergoki sopir truk mengangkut kayu-kayu ilegal yang akan dijual ke luar kota. Tersangka SN (46) warga Dusun Dodol, Desa Pajeng, Kecamatan Gondang dan YS warga Desa Cancung Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro digiring ke Mapolres Bojonegoro bersama barang bukti satu truk berisi kayu gelondongan. "Mereka dihentikan petugas saat akan membawa kayu di jalur Bojonegoro-Nganjuk ," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Dari rumah tersangka YS petugas juga berhasil mengamankan barang bukti tujuh batang kayu jati berbentuk gelondong dengan berbagai ukuran, sedangkan dari tersangka SN dapat disita 37 batang kayu jati berbentuk persegi, 11 batang kayu jati berbentuk glondong, dan satu unit kendaraan truck nopol S 8253 UA warna kuning kombinasi merah beserta STNK. Kapolres menegaskan penebangan kayu jati dari kawasan hutan tanpa izin tergolong perbuatan pidana. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka meringkuk di sel Mapolres Bojonegoro. Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 82 jo pasal 83 ayat l huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [oel/mu]  

Tag : ilegal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat