Dua Tersangka Ilegal Logging Dibekuk Polisi
blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 January 2018 08:00
Reporter : Joel Joko
blokBojonegoro.com - Kasus pembalakan liar di wilayah selatan Bojonegoro kembali mendapat sorotan. Hal itu setelah Polres Bojonegoro memergoki sopir truk mengangkut kayu-kayu ilegal yang akan dijual ke luar kota.
Tersangka SN (46) warga Dusun Dodol, Desa Pajeng, Kecamatan Gondang dan YS warga Desa Cancung Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro digiring ke Mapolres Bojonegoro bersama barang bukti satu truk berisi kayu gelondongan.
"Mereka dihentikan petugas saat akan membawa kayu di jalur Bojonegoro-Nganjuk ," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Dari rumah tersangka YS petugas juga berhasil mengamankan barang bukti tujuh batang kayu jati berbentuk gelondong dengan berbagai ukuran, sedangkan dari tersangka SN dapat disita 37 batang kayu jati berbentuk persegi, 11 batang kayu jati berbentuk glondong, dan satu unit kendaraan truck nopol S 8253 UA warna kuning kombinasi merah beserta STNK.
Kapolres menegaskan penebangan kayu jati dari kawasan hutan tanpa izin tergolong perbuatan pidana. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka meringkuk di sel Mapolres Bojonegoro.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 82 jo pasal 83 ayat l huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [oel/mu]
Tag : ilegal
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini