Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sembilan Kades Keukeuh Tak Lantik Perangkat Desa Terpilih

blokbojonegoro.com | Sunday, 28 January 2018 12:00

Sembilan Kades Keukeuh Tak Lantik Perangkat Desa Terpilih

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Sampai akhir Januari 2018, setidaknya masih ada sembilan desa di Kabupaten Bojonegoro yang belum melantik perangkat desa terpilih. Dimungkinkan sembilan Kepala Desa (Kades) di daerah tersebut terancam diberhentikan sementara waktu.
 
Data yang dihimpun blokBojonegoro.com, Minggu (28/1/2018) dari Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bojonegoro sembilan desa yang belum mengadakan pelantikan di antaranya Kedungrejo, Sukorejo, Sumberjo, Kuniran, Wotanngare, Ngampel, Sukosewu, Balongdowo dan Jatimulyo.
 
Bupati Bojonegoro, Suyoto mengungkapkan, untuk perangkat desa yang belum dilantik, tahapannya akan terus berjalan. "Jadi kita sekarang sudah diberikan peringatan 1, nanti sampai batas waktu yang ditetapkan tidak difollow up akan dilakukan peringatan 2 dan mungkin akan ada peringatan 3 dan seterusnya (sampai diberhentikan)," jelasnya mengenai pemberhentian Kades yang tak melantik.
 
Kang Yoto juga sudah sering menyampaikan, kalau ini bukan karena Kang Yoto, tapi siapa pun Bupatinya pasti akan melanjutkan proses ini. Pasalnya sudah ketentuan peraturan perundang undangan (Perda), sumpah jabatan Bupati adalah melaksanakan semua ketentuan perundang-undangan dan Perda.
 
"Jadi kenapa yang muncul bukan orang perorang, karena jabatan Kades itu mengharuskan sumpah jabatannya agar melaksanakan semua peraturan perundang-undangan termasuk Perda," ujarnyanya kepada blokBojonegoro.com.
 
Didesak terkait pemberhentian sementara Kades yang tidak melantik perangkat desa terpilih, Kang Yoto menandaskan sangat mungkin, kalau memang tahapannya akan ke sana dan peraturannya seperti itu (pemberhentian Kades) .  Sehingga dilanjutkan justru kalau ia sebagai yang menjabat Bupati tidak melaksanakan itu, maka ia akan salah secara undang-undang.
 
"Jangan bayangkan kalau nanti Kang Yoto berhenti, lalu orang baru menghentikan, ya enggak. Ya samalah, kaya Kapolres ganti, Kajari ganti siapa pun yang namanya hukum pasti berlanjut terus," tandas Bupati Bojonegoro dua periode itu. [zid/lis]

Tag : Kades, perangkat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini