Puluhan Ribu Liter Miras Dimusnahkan Polres Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Thursday, 01 February 2018 12:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Puluhan ribu liter barang bukti minuman keras (miras) jenis arak dimusnahkan oleh Polres Bojonegoro bersama Forpimda di TPA (tempat pembuangan akhir) Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, kemarin Rabu (31/1/2018).
Pemusnahan miras dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S. Bintoro, dihadiri Pemkab Bojonegoro, Kodim 0813, Kejari, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nurul Azizah, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Hanafi, Ketua FKUB Kiai Alamul Huda, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain, Kasipidum Kejaksaan Negeri Dodik, Pasi Intel Kodim Bojonegoro Hari Warsono, Kasi Propam Polres Bojonegoro Ipda Moch. Safi'i, Kades Banjarsari M. Gupianto, dan Babinsa Banjarsari Serda Matrami.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menyampaikan, pemusnahan itu merupakan even yang kedua. Yang pertama adalah pemusnahan minuman keras jenis arak dari Kecamatan Baureno sebanyak 66 ton liter arak.
"Dengan hasil ini kami akan terus fokus pada kegiatan cipta kondisi, harapan kami segala jenis penyakit masyarakat bisa kita kontrol dan kendalikan, karena kejahatan berawal dari pelanggaran. Mari menjelang Pilkada ini kita bersinergi memerangi penyakit masyarakat, sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif," kata Kapolres.
Setelah dibuka oleh Kapolres Bojonegoro, Puluhan ribu liter barang bukti berupa cairan fermentasi arak, limbah minuman keras, dan minuman keras jenis arak dimusnahkan secara simbolis oleh Kapolres beserta Forpimda dengan dituang ke bak penampungan. Selanjutnya dengan cara disedot menggunakan mesin diesel lalu dimasukkan ke dalam kendaraan tangki milik Dinas Lingkungan Hidup, selanjutnya barang bukti dibuang di pembuangan akhir.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya cairan fermentasi bahan minuman keras jenis arak sebanyak 46.250 liter, limbah fermentasi minuman keras jenis arak sebanyak 2.250 liter, dan minuman keras jenis arak sebanyak 3.414 liter.
Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, minuman keras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari tersangka MKM (52 tahun) alamat Dusun Samben Desa Mojodelik Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro dan tersangka STK (34 tahun), Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban yang telah ditangkap Sat Reskrim pada Kamis 21 Desember 2017 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam rumah milik tersangka MKM. [top/mu]
Tag : miras
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini