13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |  
Sat, 20 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Besok, Sidang Perkara Kasus Korupsi Kades Jari

blokbojonegoro.com | Monday, 05 February 2018 17:00

Besok, Sidang Perkara Kasus Korupsi Kades Jari

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com -  Sidang perdana perkara korupsi APBDes 2014-2016 Desa Jari Kecamatan Gondang dijadwalkan Selasa (6/2/2018) besok. Dua tersangka perkara ini yakni  Kades Jari, Srihamto dan Bendahara Desa, Yatmirian.

"Ya besok sidang pertama,  jaksa penuntut akan membacakan dakwaan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Agus Budiarto.

Dalam perkara ini sidang melibatkan satu tim terdiri lima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini JPU telah merampungkan berkas dakwaan dan siap dibacakan di persidangan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi itu menuturkan, perkara korupsi ini berkasnya dipisah. Sehingga ada dua berkas dengan masing-masing satu tersangka.

Terkait isi dakwaan, Agus belum bisa mengungkapkannya. Sebab itu menyangkut materi persidangan.  Dalam kasus ini, Kades dan Bendahara Desa diduga melakukan korupsi APBDes 2014-2016. Nilai uang yang dikorupsi diperkirakan  Rp200 juta.[oel/lis]

Tag : sidang, kasus, perkara



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat