11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |  
Fri, 19 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Komisi A Nilai Perbup Usaha Wisata Lambat

blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 February 2018 13:00

Komisi A Nilai Perbup Usaha Wisata Lambat

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Tidak adanya Peraturan Bupati (Perbup) terkait pendirian usaha bidang pariwisata di Bojonegoro, dipertanyakan. Sebab, Kabupaten Bojonegoro kehilangan banyak Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena seharusnya pajak pendirian usaha tersebut masuk ke kabupaten.

Komisi A DPRD Bojonegoro menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sangat lamban dalam membuat Perbup terkait pendirian usaha bidang pariwisata di Bojonegoro. Pasalnya, setelah dua tahun dibentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait pendirian usaha di bidang pariwisata hingga sampai saat ini belum ada produk turunannya, yaitu Perbub.

"Perda terkait pendirian usaha di Bojonegoro kan sudah disahkan pada Februari 2016 kemarin dan sekarang sudah bulan Februari 2018. Otomatis, sudah berjalan dua tahun tanpa adanya Peraturan Bupati," terang Wakil Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito.

Sehingga, Anam Warsito sangat menyayangkan sekali keterlambatan pembuatan Perbup itu. Selain itu, dirinya juga sangat kaget karena awalnya mengasumsikan ketika Perda sudah dibuat, Perbup juga sudah siap.

"Saya juga kaget kalau Perbupnya tidak ada. Pasalnya, pembuatan Perbup adalah hak dari internal pemerintahan tanpa ada campur tangan dari DPRD," lanjut wakil rakyat asal Desa Wotan, Kecamatan Sumberejo ini.

Kedepannya, Komisi A berencana mengundang Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perizinan dan Satpol Kabupaten Bojonegoro, untuk membahas masalah ini. Karena seharusnya yang mengirim nota dinas tentang Raperbup adalah bagian dari Disbudpar Bojonegoro.

"Ini harus segera dibuat, sehingga bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Bojonegoro tidak kebingungan. Dan juga para pengusaha membutuhkan suatu kepastian," pungkas Anam Warsito. [din/lis]
 

Tag : perbup, wisata, usaha wisata



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat