18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |  
Thu, 25 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ini Alasan Terdakwa Pembuang Bayi Minta Keringanan Tuntutan

blokbojonegoro.com | Friday, 09 February 2018 21:00

Ini Alasan Terdakwa Pembuang Bayi Minta Keringanan Tuntutan

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Erika Andriyani terdakwa pembuang bayi kandungnya sendiri, warga asal Desa Sembung, Kecamatan Kapas mengajukan pledoi (keringanan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Erika merasa keberatan dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga [Dituntut 10 Tahun, Terdakwa Pembuang Bayi Lakukan Pledoi]

Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Isdaryanto, terdakwa meminta keringanan hukum dengan alasan latar belakang terdakwa sejak masa anak-anak jauh dari kasih sayang.

"Karena kedua orang tuanya broken home," jelas Isdaryanto, saat menjelaskan alasan pledoi yang dituliskan oleh penasehat hukum terdakwa Erika Andriyani.

Selain itu, lanjut penjelasan dari Isdaryanto, terdakwa sangat menyesali perbuatannya. Selain itu terdakwa juga masih muda dan anak bangsa serta dia masih berharap masa depan yang lebih baik. "Selain itu terdakwa juga baru sekali berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, korban dituntut dengan dakwaan Pasal 80 ayat 4 UU RI No.35 tahun 2014 perubahan UU No. 23 tahun 2003, tentang Perlindungan Anak. Yaitu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak. [top/lis]

Tag : pledoi, terdakwa, bayi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat