Pilkada Bojonegoro 2018
Kampanye, KPU Proses Cetak APK
blokbojonegoro.com | Wednesday, 28 February 2018 10:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Memasuki masa kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, belum ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang resmi. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro masih proses pencetakan APK tersebut.
"Belum selesai, masih produksi dan secepatnya," kata Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Mustofirin disinggung pemasangan APK.
Pasalnya, untuk alat peraga kampanye itu pasangan calon dapat mengadakan 150 persen jumlah dari APK yang digandakan KPU. Seperti halnya yang digandakan KPU kalau tingkat Kabupaten 5 APK berupa baliho, kecamatan 20 buah dan desa ada dua buah.
Namun Paslon tidak bisa memasang APK dahulu, sebelum KPU memasang APK tersebut. "Menunggu lokasi dulu, masih belum lokasinya," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.
Seperti diketahui mengenai alat peraga ada di Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketentuan terkait ukuran alat peraga kampanye terdapat pada pasal 28, yang berbunyi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi baliho/billboard/videotron, umbul-umbul dan spanduk.[zid/ito]
Tag : pilkada, jatim, bojonegoro, kpu, polres, cabup, cawabup, panwaskab
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini